Pembagian Tugas Tidak Jelas, Perkara di MA Menumpuk

Pembagian Tugas Tidak Jelas, Perkara di MA Menumpuk

- detikNews
Jumat, 27 Jan 2006 15:05 WIB
Jakarta - Menumpuknya perkara di Mahkamah Agung (MA) dinilai akibat tidak adanya pembagian tugas dan mekanisme penyelesaian perkara yang jelas. Akibatnya ada perkara yang sudah 30 tahun belum juga diputus.Hal ini disampaikan mantan Hakim Tinggi Pengawas MA Sultan kepada wartawan usai bertemu dengan anggota Komisi Yudisial (KY) di Kantor KY, Jl Abdul Muis No 8 Jakarta, Jumat (27/1/2006).Dia mengatakan, dahulu tidak ada penumpukan berkas perkara di MA. Padahal jumlah hakim agung waktu itu cuma 24 orang, termasuk Ketua MA. Sultan yang bertugas pada era kepemimpinan Mujono pada tahun 1981-1984 menjelaskan, setiap bulan MA bisa menyelesaikan minimal 80 perkara."Setiap hari hakim harus membaca minimal dua perkara. Dalam waktu seminggu minimal 20 perkara yang harus selesai, sehingga dalam sebulan minimal ada 80 berkas perkara yang masuk harus diputus bulan itu juga," tutur Sultan.Apabila akhir bulan ada perkara yang belum diputus, maka perkara tersebut akan diplenokan karena hakim agung berhak mengeluarkan pendapat. Sehingga nantinya yang menandatangani putusan perkara tersebut bukan lagi tiga hakim, tapi lima hakim.Mengenai rencana KY yang akan mengajukan perpu kepada presiden untuk seleksi ulang hakim agung, Sultan menyambut baik rencana itu."Perpu boleh dan merupakan hak penuh presiden, dari dulu tidak ada hakim agung yang memperpanjang SK-nya sendiri," ujarnya.Sebagai pengawas peradilan, KY dinilai sedang menjalankan fungsinya. Untuk memperbaiki suasana peradilan memang kini saatnya ada perubahan."Pada masa Pak Mujono dulu, kalau ada isu seorang hakim menerima suap, maka langsung ditunjuk di hadapan anggota rapat tanpa ditanya. Mereka diminta mengembalikan uang orang tersebut. Umumnya uang itu langsung dikembalikan, dan walaupun tidak dikenakan sanksi, mereka minta maaf," urai Sultan. (bal/)


Berita Terkait