PKS: Data Pribadi Pasien Boleh Dibuka Jika Terkait Kepentingan Masyarakat

PKS: Data Pribadi Pasien Boleh Dibuka Jika Terkait Kepentingan Masyarakat

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Selasa, 01 Des 2020 16:04 WIB
Wakil Ketua F-PKS DPR Netty Prasetiyani Heryawan
Netty Prasetiyani (Azizah/detikcom)
Jakarta -

Virus Corona (COVID-19) menyerang banyak tokoh pejabat hingga ulama di Tanah Air. Hasil tes swab COVID-19 terhadap para tokoh publik pun menjadi sorotan masyarakat.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, mengatakan ada undang-undang yang mengatur kerahasiaan identitas pasien dan data medis pasien. Namun, dalam kondisi tertentu, data medis pasien tetap boleh dipublikasikan.

"Berdasarkan UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Rumah Sakit, identitas pasien beserta diagnosis dan tindakan medis yang dilakukannya merupakan informasi rahasia," jelas Netty kepada wartawan, Senin (1/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data pribadi boleh dibuka jika terkait perintah undang-undang, perintah pengadilan, izin pasien atau untuk kepentingan yang bersangkutan dan masyarakat," imbuhnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini menghormati semua keputusan tokoh publik yang berani mengumumkan dirinya terpapar COVID-19. Ia menilai itu sebagai suatu hal yang sah untuk dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Terkait beberapa tokoh publik yang mengumumkan dirinya terkonfirmasi positif COVID-19, menurut saya, sah-sah saja. Apalagi jika dilakukan tanpa paksaan dan didorong oleh kepentingan menjaga kemaslahatan agar orang banyak yang berinteraksi dengannya lebih berhati-hati," kata Netty.

Di sisi lain, Netty juga menghormati keputusan orang yang tidak berkenan mengumumkan hasil tes swab COVID-19. Sebab, hal itu juga diatur dalam undang-undang.

"Jika ada personal yang tidak berkenan mengumumkannya, maka hal itu merupakan hak pribadi yang dilindungi undang-undang dan kita pun harus menghormatinya," katanya.

Netty pun menyoroti pentingnya tindak lanjut bagi pasien yang sudah dinyatakan positif COVID-19. Menurut Netty, hal yang terpenting bukan mengumumkan status COVID-19 kepada publik.

"Persoalannya bukan perlu mengumumkan ke publik atau tidak, tapi bagaimana tindak lanjutnya setelah diketahui positif," ucap Netty.

"Yang bersangkutan tentu harus melakukan isolasi mandiri, memperkuat imunitas tubuh, dan melaporkan pada faskes terdekat, termasuk ke pengurus lingkungan (RT/RW). Setelah itu menjadi tanggung jawab petugas untuk melakukan penelusuran (tracing), testing dan tindakan lainnya guna mencegah penularan lebih luas," sambungnya.

Diketahui, Ketum PBNU Said Aqil Siroj mengumumkan dirinya positif virus Corona (COVID-19). Sikap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj yang buka-bukaan terkonfirmasi COVID-19 dan Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir tentang pernah kontak erat dengan pasien Corona menuai rasa hormat dari sejumlah kalangan.

Pujian dan respek itu disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ungkapan doa bagi kesembuhan dua tokoh yang dinilai telah mengedepankan keselamatan orang lain di masa pandemi ini pun mengalir.

"Pada kesempatan kali ini, izinkan saya menyampaikan kabar berita bahwasanya pada Sabtu, 28 November, pada pukul 19.30, hasil PCR swab dari almukarom Prof Doktor KH Said Aqil Siroj menunjukkan hasil positif," kata Sofwan melalui video yang diunggah di YouTube, Minggu (29/11).

Sementara itu, Habib Rizieq Shihab (HRS) diketahui menyatakan tak ingin mempublikasikan hasil tes swab COVID-19.

Front Pembela Islam (FPI) mengklaim Habib Rizieq Shihab telah menjalani tes swab mandiri. Namun, Habib Rizieq menolak mempublikasikan hasil swab-nya karena alasan hak setiap pasien yang dijamin undang-undang.

"Kalau hasil beliau menyatakan tidak mengizinkan hasil dari medical beliau untuk dipublikasikan. Dan perlu diketahui hal itu dijamin oleh undang-undang, bahkan itu adalah hak asasi dari tiap pasien," kata Wakil Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar kepada wartawan di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, Sabtu (28/11).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads