Virus Corona (COVID-19) menyerang banyak tokoh pejabat hingga ulama di Tanah Air. Hasil tes swab COVID-19 terhadap para tokoh publik pun menjadi sorotan masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, mengatakan ada undang-undang yang mengatur kerahasiaan identitas pasien dan data medis pasien. Namun, dalam kondisi tertentu, data medis pasien tetap boleh dipublikasikan.
"Berdasarkan UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Rumah Sakit, identitas pasien beserta diagnosis dan tindakan medis yang dilakukannya merupakan informasi rahasia," jelas Netty kepada wartawan, Senin (1/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data pribadi boleh dibuka jika terkait perintah undang-undang, perintah pengadilan, izin pasien atau untuk kepentingan yang bersangkutan dan masyarakat," imbuhnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini menghormati semua keputusan tokoh publik yang berani mengumumkan dirinya terpapar COVID-19. Ia menilai itu sebagai suatu hal yang sah untuk dilakukan.
"Terkait beberapa tokoh publik yang mengumumkan dirinya terkonfirmasi positif COVID-19, menurut saya, sah-sah saja. Apalagi jika dilakukan tanpa paksaan dan didorong oleh kepentingan menjaga kemaslahatan agar orang banyak yang berinteraksi dengannya lebih berhati-hati," kata Netty.
Di sisi lain, Netty juga menghormati keputusan orang yang tidak berkenan mengumumkan hasil tes swab COVID-19. Sebab, hal itu juga diatur dalam undang-undang.
"Jika ada personal yang tidak berkenan mengumumkannya, maka hal itu merupakan hak pribadi yang dilindungi undang-undang dan kita pun harus menghormatinya," katanya.
Netty pun menyoroti pentingnya tindak lanjut bagi pasien yang sudah dinyatakan positif COVID-19. Menurut Netty, hal yang terpenting bukan mengumumkan status COVID-19 kepada publik.
"Persoalannya bukan perlu mengumumkan ke publik atau tidak, tapi bagaimana tindak lanjutnya setelah diketahui positif," ucap Netty.
"Yang bersangkutan tentu harus melakukan isolasi mandiri, memperkuat imunitas tubuh, dan melaporkan pada faskes terdekat, termasuk ke pengurus lingkungan (RT/RW). Setelah itu menjadi tanggung jawab petugas untuk melakukan penelusuran (tracing), testing dan tindakan lainnya guna mencegah penularan lebih luas," sambungnya.