Menlu Minta Australia Tolak Suaka 43 Warga Papua
Jumat, 27 Jan 2006 14:35 WIB
Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda meminta Australia menolak permohonan suaka politik dan segera memulangkan 43 warga Papua."Mereka tidak semestinya mendapatkan suaka politik. Pemberian suaka politik hanya diberikan pada orang yang terancam hukuman misalnya, karena perbedaaan keyakinan agama dan lain-lain," kata Menlu di kantornya, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2006).43 orang yang berasal dari Merauke, Papua itu, menumpang kapal dan tiba di Cape York, Australia, pada Kamis 19 Januari.Para pencari suaka tersebut saat ini berada di pusat penahanan imigran di Pulau Christmas yang terpencil. Para pencari suaka membawa spanduk yang menyatakan adanya intimidasi genosida oleh militer Indonesia."Pemerintah Australia kalau dari proses sekarang berujung pada pemberian suaka, maka tentunya Australia harus menyakini betul bahwa dalam ketentuan konvensi tahun 1951 tentang pengungsi dapat dipenuhi. Kalau tidak, kita tetap menuntut mereka dipulangkan ke Indonesia," ujarnya.Menurut Menlu, pihaknya akan akan menjamin warga Papua kembali ke masyarakat tanpa ancaman apa pun."Sejauh ini memang Australia belum mengumumkan nama-nama 43 orang tersebut.Sesuai dengan hukum mereka, 43 warga itu juga tidak bisa dipertemukan dengan pemerintah RI," tutur Menlu.Menlu berharap permohonan suaka ini tidak mengganggu hubungan bilateral. "Kita juga terus melakukan kontak dengan Canberra untuk terus-menerus memantau kasus ini," katanya.
(aan/)











































