Terdapat dua ibadah yang bisa dilakukan di Tanah Suci, yakni haji dan umroh. Tapi ternyata, dua ibadah tersebut berbeda. Nah, apa saja perbedaan haji dan umroh?
Allah SWT dalam Quran surat Al Baqarah ayat 196 berfirman mengenai perintah haji dan umroh
Arab: وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Latin: Wa atimmul-hajja wal-'umrata lillah
Artinya: Dan sempurnakan lah ibadah haji dan umroh karena Allah
Pengertian haji dan umroh sendiri berbeda. Haji adalah rukun Islam kelima, setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Secara bahasa, haji adalah menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Kemudian, secara syara' haji adalah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan amalan thawaf, sa'i, dan wukuf di Arafah serta amalan lainnya demi memenuhi panggilan Allah dan mengharap rida-Nya.
Sedangkan, umroh adalah ziarah dalam bahasa. Secara syara, umroh adalah menziarahi Kakbah untuk melakukan amalan-amalan, seperti thawaf dan sa'i atau berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
4 Perbedaan Haji dan Umroh dikutip dari 'Fiqih Umroh' karya Muhammad Ajib Lc, MA:
- Hukum Haji dan Umroh
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu. Hal itu sesuai dalam Quran surat Ali Imran ayat 97, Allah SWT berfirman
Arab: فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Latin: fīhi āyātum bayyinātum maqāmu ibrāhīm, wa man dakhalahụ kāna āminā, wa lillāhi 'alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā'a ilaihi sabīlā, wa mang kafara fa innallāha ganiyyun 'anil-'ālamīn
Artinya: Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.
Walaupun hukum haji adalah wajib, dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa ibadah tersebut boleh dilaksanakan bila seorang Muslim dalam keadaan mampu
"'Hai manusia, Allah mewajibkan haji kepadamu, maka laksanakan lah haji itu.' Seorang laki-laki bertanya, apakah setiap tahunnya Rasulullah? Rasul terdiam, hingga laki-laki itu bertanya tiga kali, lalu Nabi SAW menjawab, 'Andai kukatakan wajib setiap tahun maka ia menjadi wajib dan kamu tidak akan mampu mengerjakannya.'
Sedangkan, umroh merupakan sunnah atau tidak wajib dilaksanakan. Hal itu sesuai dalam hadits riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda, "Umroh sampai pada umroh lagi adalah penghapus dosa-dosa yang terjadi di antaranya. Dan haji mambrur tidak ada balasan baginya kecuali surga."
Menurut madzhab Hanafi dan Malik, umroh hukumnya sunnah. Sedangkan madzhab Asy-Syafi'i dan Ahmad, umroh hukumnya fardhu sesuai dengan Quran surat Al Baqarah ayat 196. Namun, pendapat pertama (Hanafi dan Malik) yang lebih kuat.
Seperti apa rukun haji dan umroh? KLIK HALAMAN SELANJUTNYA UNTUK MEMBACA LENGKAP
- Rukun Haji dan Umroh
Sah atau tidaknya ibadah haji dan umroh tergantung pada rukun yang dilaksanakan. Jika rukun sudah terpenuhi maka ibadah tersebut dianggap sah. Berdasarkan jumlahnya, ibadah haji dan umroh memiliki rukun yang berbeda.
Rukun haji terdiri dari enam hal, yakni ihram, wuquf di Arafah, thawaf, sa'i antara Shafa dan Marwah, mencukur rambut, dan tertib rukun. Sedangkan, rukun umroh hanya ada lima, yaitu ihram, thawaf, sa'i antara Shafa dan Marwah, mencukur rambut, dan tertib rukun.
Perbedaan haji dan umroh pada rukunnya terdapat di bagian wuquf di Arafah untuk jamaah haji. Sedangkan, untuk umroh, jamaah tidak diwajibkan melakukan hal itu.
- Waktu Pelaksanaan Haji dan Umroh
Haji hanya bisa dilakukan dilakukan di bulan Haji saja, yakni antara bulan Syawwal, Dzulqa'dah hingga Dzulhijjah atau hari raya Idul Adha. Sedangkan, umroh boleh dilakukan kapan saja sepanjang tahun, termasuk di bulan haji.
Namun, Abu Hanifah berpendapat bahwa umroh hukumnya makruh pada 5 hari, yakni hari Arafah, Idul Adha, dan tiga hari Tasyriq. Sedangkan, waktu yang paling utama adalah pada bulan Ramadhan.
- Kewajiban Haji dan Umroh
Haji dan umroh memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. Bila tidak dilaksanakan bisa membatalkan ibadah tersebut atau bisa diganti dengan denda atau dam.
Adapun, kewajiban haji adalah melakukan ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, menginap di Mina, melempar jumroh di Aqobah, dan tawaf Wada' di Mekkah.
Sedangkan, kewajiban umroh hanya ada dua, yakni niat ihram dari miqat, dan menjauhi larangan-larangan ihram, seperti memotong rambut, membawa potong kuku, alat cukur, hingga minyak wangi.
Nah, sahabat Hikmah sudah tahu betul perbedaan haji dan umroh?