Kamil Tetap Bantah Korupsi DAU

Kamil Tetap Bantah Korupsi DAU

- detikNews
Jumat, 27 Jan 2006 13:57 WIB
Jakarta - Taufik Kamil, terdakwa kasus korupsi pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) dan biaya pengelolaan ibadah haji (BPIH) yang merugikan negara Rp 719 miliar, membantah replik yang disampaikan jaksa penuntut umum. Dia menegaskan tidak pernah melakukan korupsi."Replik masih mengandung upaya pengkaburan fakta. Selain itu replik tetap berpegang kepada logika yang ganjil, dan replik juga mengandung argumen yang tidak logis dan tidak rasional," kata Taufik Kamil dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Jumat (27/1/2006).Taufik menambahkan bahwa pemeriksaan (audit) BPK adalah sesuatu yang tidak main-main, karena audit BPK menggunakan standar profesional yang dilakukan selama berbulan-bulan, baik di dalam maupun di luar jam kerja."Replik berkali-kali mengesankan bahwa audit BPKP jauh lebih baik daripada audit BPK. Yang sejelas-jelasnya merupakan kelemahan mendasar dari audit BPKP yang digunakan dalam surat tuntutan dan replik, sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan klarifikasi," ujar dia.Dia juga menjelaskan mengenai pemberian dana pinjaman kepada Direktorat Zakat dan Wakaf untuk biaya pembahasan RUU Wakaf yang tetap didakwakan dalam replik sebagai korupsi."Bahwa saksi Kepala Biro Perencanaan Depag sudah menjelaskan bahwa itu berstatus pinjaman DAU yang akan dikembalikan dari APBN," terangnya.Dalam pandangan Taufik Kamil, pinjaman itu tidak salah karena menyangkut kepentingan umat yang mendasar dan mendesak. Sebab, Menteri Agama waktu itu dituntut oleh MUI dan ormas Islam untuk segera melahirkan UU Wakaf.Mengenai pembiayaan pembangunan rehab dan renovasi pusat informasi haji dan wisma haji yang dalam replik juga didakwakan sebagai korupsi, Taufik menekankan bahwa hal itu tetap berfungsi sebagai bagian penyelenggaran haji. Bahwasanya selanjutnya Wisma Haji itu ada yang diperjanjikan pengelolaannya dangan manajemen Hotel Treva ternyata bukan hanya memecahkan masalah biaya pemeliharaan tapi juga menghasilkan pemasukan kepada Depag, sehingga hal itu justru menguntungkan negara. (san/)


Berita Terkait