Kasus Sewa Toko, Ketua PT DKI Jakarta Dilaporkan ke KY

Kasus Sewa Toko, Ketua PT DKI Jakarta Dilaporkan ke KY

- detikNews
Jumat, 27 Jan 2006 13:19 WIB
Jakarta - Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ben Suhanda dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga mengeluarkan dua putusan dalam gugatan sewa menyewa toko.Laporan diajukan mantan hakim tinggi pengawas Mahkamah Agung (MA) Sultan ke KY, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2006)."Kami melaporkan Suhanda karena mengeluarkan dua putusan dalam gugatan yang sama, seharusnya tidak boleh," kata Sultan.Dijelaskan dia, laporan ini didasarkan pada putusan perkara nomor 121/Pdt/G/2004 yang disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tentang sewa-menyewa toko Gloria Body Shop yang berlokasi di Glodok Shopping Center.Penyewa Susanto Iwan memenangkan perkara dengan putusan sewa-menyewa masih berlaku menurut hukum, dan diperkuat oleh putusan PT DKI Jakarta.Lantas, menurut Sultan, masalah kemudian berlanjut setelah pengosongan pada 13 Desember 2005 berdasarkan putusan perkara nomor 132/Pdt/G/2004 yang juga disidangkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diajukan pihak pemilik, yaitu Pengadilan Tinggi Pancora Indah."Padahal gugatan serupa sudah pernah disampaikan dalam gugatan rekonvensi di persidangan perkara nomor 121 dan sudah dibantah. Sekarang perkara 121 sedang dalam proses kasasi menunggu putusan MA," ujarnya.Anggota KY Irawady Joenoes menyatakan KY siap menerima semua pengaduan. "Kita tanggapi kalau kurang kita kirimkan surat. Sudah kewajiban kami meneliti dan memanggil orang yang bersangkutan," tutur Irawady. (aan/)


Berita Terkait