Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan bos PS Store Putra Siregar tidak terbukti bersalah terkait perkara penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan. Hakim memberikan waktu 14 hari untuk jaksa menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kita beri waktu untuk jaksa menentukan selama 14 hari," ujar ketua majelis hakim Tri Andita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/11/2020).
Ditemui usai persidangan, Jaksa Silvi Mulyani Sari mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepada bos PS Store tersebut. Dia juga akan melapor terlebih dahulu kepada pimpinannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sikapnya tadi diberi waktu pikir-pikir dulu selama 14 hari oleh hakim," kata Silvi.
"Untuk langkah sementara saya laporkan dulu pimpinan, setelah itu baru kami kabarkan lagi," sambungnya.
Diketahui, hakim memutuskan bos PS Store Putra Siregar tidak terbukti bersalah. Hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik dan pengembalian barang sitaan berupa 119 handphone.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Putra Siregar tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti tuntutan penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Tri Andita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/11).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bukti-bukti yang dihadirkan tidak meyakinkan. Oleh karena itu, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan tidak sah.
"Menimbang bahwa tidak adanya bukti-bukti yang meyakinkan membuat tuntutan tidak terpenuhi. Menimbang maka tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah," kata hakim.
Dalam kasus ini, Putra Siregar dituntut jaksa membayar denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putra Siregar dinilai jaksa terbukti melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan.
Putra diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Jaksa membacakan surat tuntutan Putra pada Kamis (8/10).