Polsek Ampenan Ringkus Pencuri Motor Residivis

Polsek Ampenan Ringkus Pencuri Motor Residivis

Inkana Putri - detikNews
Senin, 30 Nov 2020 16:52 WIB
Polda NTB
Foto: Polda NTB
Jakarta -

Tim Opsnal Polsek Ampenan menangkap pelaku pencurian berinisial MM (24), yang merupakan warga Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

Kapolsek Ampenan, AKP Raditya Suharta mengatakan pelaku ditangkap karena diduga mencuri satu unit rangka motor di wilayah hukum Polsek Ampenan.

"Kami mengamankan pelaku pencurian satu unit rangka motor di Jalan Saleh Sungkar Bintaro," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut ia sampaikan Sabtu (28/11). Raditya menjelaskan pada Minggu (22/11) sekitar pukul 23.00, pelaku datang ke bengkel milik korban di Jalan Saleh Sungkar, Kelurahan Bintaro.

Namun, pada saat tersebut korban sedang tidak berada di rumah. Hal ini kemudian membuat pelaku leluasa masuk ke bengkel korban melalui pintu, menuju halaman belakang dan mengambil satu unit rangka motor.

ADVERTISEMENT

"Pagi harinya korban mengetahui baru ada kasus pencurian dan melapor ke polisi," tuturnya.

Usai menerima laporan, Raditya mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan terungkap jelas ciri-ciri pelaku dari keterangan sejumlah saksi.

"Itu memudahkan kami mengamankan pelaku. Kami amankan tanpa perlawanan," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan setelah mengamankan pelaku, pihaknya juga mengungkap latar belakang pelaku yang merupakan seorang residivis. Bahkan, pelaku baru bebas menyelesaikan hukuman di penjara Lapas Mataram pada Oktober 2020.

"Pelaku baru bebas ini residivis di kasus pencurian handphone. Dia divonis 10 bulan penjara dan sudah bebas," katanya.

Terkait hal ini, Raditya berharap pelaku jera dengan perbuatannya. Meskipun kasus pencurian yang dilakukan terbilang cukup kecil, namun hukuman tersebut belum memberikan efek jera bagi pelaku.

"Kasusnya memang kecil. Tapi atensi kita karena dia residivis. Semoga dia jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dia juga baru bebas," ungkapnya.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas juga mendapatkan dua unit rangka motor. Saat ini kedua rangka ini diamankan petugas untuk dijadikan barang bukti.

"Satu rangka belum dijual. Rencana mau dijual Rp 400 ribu," pungkasnya.

Adapun berkat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

(ega/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads