Polrestabes Makassar menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan Kantor DPD NasDem Kota Makassar saat unjuk demo omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja ricuh. Salah satu tersangka kini mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Sidang praperadilan terhadap salah seorang tersangka, yakni mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) atas nama Ijul, selaku pemohon dipimpin hakim ketua Rusdianto Lole. Pemohon didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Makassar.
"Salah satu tersangka mengajukan praperadilan, atas nama Ijul mahasiswa UNM," kata kuasa hukum Ijol dari LBH Makassar, Edy Kurniawan Wahid, di Makassar, Senin (30/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang ini, kedua pihak dari pemohon dan termohon, yaitu Polrestabes Makassar, menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim. Kesimpulan ini tidak dibacakan di dalam persidangan. Selanjutnya, Rusdianto selaku hakim menunda praperadilan hingga Rabu (2/12) mendatang dengan agenda putusan.
Seusai sidang, Edy menjelaskan isi kesimpulan yang dia berikan kepada majelis hakim. Isi kesimpulan yang diberikannya berisi dua hal pokok. Pertama adalah soal penetapan tersangka kepada Ijul yang dianggap tidak memenuhi syarat hukum.
"Isi kesimpulan ada dua yang paling pokok, pertama syarat penetapan tersangka tidak terpenuhi kepada Ijul tidak terpenuhi, syarat penetapan tersangka, syarat penangkapan dan syarat penahanan tidak terpenuhi karena faktanya membuktikan bahwa Ijul ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan satu alat bukti, yaitu keterangan saksi, itu saja," terang Edy.