Tersangka Perusakan Kantor DPD NasDem Makassar Saat Demo Ajukan Praperadilan

Tersangka Perusakan Kantor DPD NasDem Makassar Saat Demo Ajukan Praperadilan

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Senin, 30 Nov 2020 12:26 WIB
Kantor NasDem Makassar diserang massa (Ibnu Munsir-detikcom).
Kantor NasDem Makassar diserang massa (Ibnu Munsir/detikcom)
Makassar -

Polrestabes Makassar menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan Kantor DPD NasDem Kota Makassar saat unjuk demo omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja ricuh. Salah satu tersangka kini mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Sidang praperadilan terhadap salah seorang tersangka, yakni mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) atas nama Ijul, selaku pemohon dipimpin hakim ketua Rusdianto Lole. Pemohon didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Makassar.

"Salah satu tersangka mengajukan praperadilan, atas nama Ijul mahasiswa UNM," kata kuasa hukum Ijol dari LBH Makassar, Edy Kurniawan Wahid, di Makassar, Senin (30/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang ini, kedua pihak dari pemohon dan termohon, yaitu Polrestabes Makassar, menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim. Kesimpulan ini tidak dibacakan di dalam persidangan. Selanjutnya, Rusdianto selaku hakim menunda praperadilan hingga Rabu (2/12) mendatang dengan agenda putusan.

Seusai sidang, Edy menjelaskan isi kesimpulan yang dia berikan kepada majelis hakim. Isi kesimpulan yang diberikannya berisi dua hal pokok. Pertama adalah soal penetapan tersangka kepada Ijul yang dianggap tidak memenuhi syarat hukum.

ADVERTISEMENT

"Isi kesimpulan ada dua yang paling pokok, pertama syarat penetapan tersangka tidak terpenuhi kepada Ijul tidak terpenuhi, syarat penetapan tersangka, syarat penangkapan dan syarat penahanan tidak terpenuhi karena faktanya membuktikan bahwa Ijul ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan satu alat bukti, yaitu keterangan saksi, itu saja," terang Edy.

Saat itu, pihak kepolisian memeriksa 14 orang sebagai saksi dan pelapornya adalah perwakilan dari NasDem, yaitu Rachmatika Dewi (CIcu). Hanya, sesuai dengan aturan hukum, 14 saksi itu tetap dihitung sebagai satu keterangan saksi.

"Nah, itu saja buktinya mereka, lalu Polrestabes sebut ada bukti petunjuk dan barang bukti diamankan dan itu kita tanggapi dalam kesimpulan. Bukti petunjuk bukan kewenangan penyidik itu kewenangan hakim," kata dia.

Menariknya, majelis hakim menunda sidang pada Rabu mendatang, di mana saat itu perkara pokok kasus ini juga digelar perdana. Hal ini dianggap aneh oleh Edy karena akan menganulir Pra Peradilan yang dilakukannya.

"Ada putusan MK kalau sidang pokok perkara digelar maka Pra peradilan gugur, kita menduga ada upaya menggugurkan permohonan kami," sebutnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan beberapa orang sebagai tersangka atas kasus penyerangan kantor Nasdem pada Jumat (23/10) lalu. Penyerangan ini imbas dari demonstrasi penolakan UU Cipta Karya yang telah disahkan oleh DPR RI saat itu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads