Bima Arya: Penanganan COVID-19 di RS UMMI Tak Sesuai Aturan

Bima Arya: Penanganan COVID-19 di RS UMMI Tak Sesuai Aturan

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Minggu, 29 Nov 2020 18:27 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya
Wali Kota Bogor Bima Arya (M Sholihin/detikcom)
Bogor -

Wali Kota Bogor Bima Arya menyinggung penerbitan surat keputusan (SK) yang mengatur tentang penetapan rumah sakit (RS) rujukan pasien virus Corona (COVID-19). Bima Arya menjelaskan, dalam aturan tersebut, RS rujukan COVID-19 harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Pemkot Bogor.

"Dan juga tentunya Surat Keputusan Wali Kota Bogor Tahun 2020 tentang penetapan RS yang melayani pasien dengan COVID-19 di Kota Bogor bahwa dalam melaksanakan tugas RS yang melayani pasien COVID-19 harus menyampaikan laporan secara berkala atau setiap ditemukan kasus suspek, suspek, sekali lagi suspek COVID-19 dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kota Bogor," kata Bima Arya dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (29/11/2020).

Bima Arya menuturkan SK tersebut merupakan salah satu pedoman Pemkot Bogor dalam menangani pasien terkait COVID-19. Berdasarkan aturan tersebut, elite PAN itu menyebut RS UMMI tidak menjalankan prosedur penanganan pasien terkait Corona sesuai aturan yang telah ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, berdasarkan pegangan, pedoman dari UU dan aturan di atas, kami melihat bahwa ada hal yang tidak jelas terkait dengan proses dan prosedur penanganan COVID-19 di RS UMMI Kota Bogor yang tidak sesuai dengan aturan yang kami sebutkan di atas tadi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menekankan penanganan persoalan Habib Rizieq Syihab saat menjalani perawatan di RS UMMI merupakan kewenangan Pemkot Bogor. Bima Arya menuturkan tugas Pemkot Bogor adalah melindungi warga dan mengatasi penyebaran COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Saya pun ingin menegaskan bahwa ini adalah domain, ranah, Pemkot Bogor sepenuhnya. Jadi tidak ada tekanan, tidak ada intervensi dari pihak mana pun terkait dengan langkah Pemkot Bogor, Satgas COVID-19 dalam menangani persoalan ini (Habib Rizieq)," ucap Bima Arya.

Bima Arya menekankan melindungi warga dan mengatasi penyebaran Corona adalah komitmen Pemkot Bogor. Ketua DPP PAN itu menuturkan Pemkot Bogor juga berkomitmen menguatkan penerapan protokol kesehatan COVID-19.

"Tugas kami cuma satu, melindungi seluruh warga dan tentunya mengatasi penyebaran COVID-19 di Kota Bogor. Ini adalah soal komitmen kami, komitmen kita semua untuk menjalankan protokol COVID-19," terang Bima Arya.

(zak/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads