PAN DKI Jakarta menyayangkan pencopotan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih karena kerumunan massa Habib Rizieq Syihan di Petamburan. Menurutnya, lebih baik Gubernur Anies Baswedan atau Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan masalah bersama degan FPI.
"Saya sayangkan, kenapa tidak ada komunikasi, musyawarah mufakat. Sulit kalau segala sesuatu diputuskan dengan cara copot sana, copot sini. Cobalah silaturahmi dengan FPI, cari titik temu, saya yakin pasti bisa," kata Penasihat Fraksi PAN DKI Jakarta, Zita Anjani, saat dihubungi, Sabtu (28/11/2020).
Meski begitu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut tetap menghormati keputusan Anies. "Kalau sudah keputusan Gubernur, kami hormati," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zita, Wali Kota Jakarta Pusat telah melakukan antisipasi keumunan Habib Rizieq. Selain itu, Zita juga menyinggung Gubernur Anies Baswedan yang sempat ke Petamburan, serta Wakil Gubernur Riza Patria yang sempat ke Tebet, Jakarta Selatan, untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang juga menciptakan kerumunan.
"Ya melakukan (pencegahan penularan) menurut saya. Kan Gubernur dan Wagub juga turut hadir seingat saya," ucapnya.
Lihat berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencopot Walkot Jakpus, dan Kadis LH DKI Jakarta. Hasil pemeriksaan Inspektorat, mereka dinilai lalai karena pemberian fasilitas Pemprov DKI.
"Gubernur DKI Jakarta mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dari jabatannya masing-masing. Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir dalam keterangannya, Sabtu (28/11).
Kelalaian yang dimaksud adalah soal meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI di acara Habib Rizieq di Petamburan. "Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa," tulis Chaidir.