Bagikan Beras-Tiang Listrik Jelang Pilgub Jambi, Pria Ini Jadi Tersangka

Bagikan Beras-Tiang Listrik Jelang Pilgub Jambi, Pria Ini Jadi Tersangka

Ferdi Almunanda - detikNews
Minggu, 29 Nov 2020 00:16 WIB
ilustrasi pilkada serentak 2015
Ilustrasi Pilkada (Zaki Alfarabi/detikcom)
Jambi -

Pria berinisial NF (51) diamankan karena diduga melanggar aturan berkampanye. NF saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.

"Ya sekarang sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Yudha Setyabudhi, saat dihubungi, Sabtu (28/11/2020).

Pria tersebut mengaku pendukung paslon petahana Pilgub Jambi yakni Fachrori-Syafril Nursal. Awalnya, kasus NF ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jambi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini emang sudah tahap II dari kita, jadi jika pria itu diamankan polisi, itu kita tidak mengetahui lagi. Yang jelas Bawaslu awalnya sempat melakukan pemeriksaan atas perbuatannya, dan kemudian kasus itu berlanjut hingga tahap II dan kini memang tengah ditindaklanjuti di kepolisian," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (Hubal) Bawaslu Jambi, Fachrul Rozi.

NF dilaporkan tim Advokasi paslon 03 Al Haris Abdullah Sani pada 10 November 2020 lalu ke Bawaslu Jambi. Pria tersebut diduga membagikan beras dan pemberian tiang listrik kepada warga

ADVERTISEMENT

Pembagian tersebut dilakukan dengan paslon petahana menjelang masa pemilihan. NF kemudian diperiksa hingga kasusnya pun berlanjut ke tahap II penyidikan polisi dan diamankan pada Jumat (26/11).

Sementara, Ketua tim pemenangan Fachrori-Safril Nursal, Idham Khalid, membantah NF bagian dari tim mereka. Idham menyerahkan kasus itu diserahkan kepolisian.

"Dia bukan termasuk tim pemenangan paslon 02. Dan saya selaku ketua tim tidak tahu dengannya, dan saya juga sebelumnya telah mengingatkan agar persoalan bagi-bagi beras dan tiang listrik itu jangan dikait-kaitkan dengan paslon 02. Maka dari itu biarkan ia menjalani kasusnya itu sendiri karena itu bukan bagian dari tim kita," kata Idham Khalid.

Sementara pelapor kasus dugaan pidana pemilu, Sarbaini, mengaku sudah diperiksa sebagai saksi pelapor dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan NF.

Pembagian sembako yang dilakukan NF sempat di-posting di medsos. Dia menduga pembagi-bagi sembako dan tiang listrik kepada warga dilakukan untuk mempengaruhi pemilih agar mencoblos Fachrori Umar-Syafril Nursal.

"Itu dilarang, dan ada sanksi pidananya sebagaimana Pasal 73 dan Pasal 187 A UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ujar Sarbaini.

Halaman 2 dari 2
(jbr/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads