Ketua KPK Firli Bahuri membantah penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Edhy Prabowo berkaitan dengan politik. Firli mengatakan kasus yang menjerat Edhy Prabowo merupakan tindak pidana korupsi murni.
"Kasus yang terjadi di KKP tentu adalah tindak pidana korupsi murni, nggak ada kaitannya dengan politik. Jadi jangan kita diajak masuk ke dalam ranah politik," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Firli mengatakan perkara korupsi Edhy Prabowo merupakan kasus yang sifatnya perseorangan. Sekalipun, kata dia, yang terjerat dari pengurus partai politik.
"Kalaupun ada orang-orang yang terlibat dan dia merupakan pengurus partai, tapi terkait kasus tindak pidana adalah berlaku orang per orang," ujar Firli.
Firli menjelaskan seseorang yang terlibat dalam tindak pidana akan dilihat pemenuhan unsurnya berdasarkan konsep hukum. Sebab, kata Firli, tidak ada peristiwa pidana yang terjadi tanpa adanya perbuatan, begitu juga sebaliknya.
"Karena sesungguhnya konsep hukum, barang siapa itu adalah setiap orang yang kita minta apakah perbuatan yang dilakukan kalau betul ada perbuatan yang dilakukan, apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur sengaja atau lalai. Selanjutnya apakah memenuhi syarat sifat melawan hukum, jadi kita fokus kepada perbuatan. Karena nggak ada peristiwa pidana tanpa ada perbuatan dan tidak ada perbuatan tanpa orang," katanya.
Simak halaman berikutnya: