2 Remaja Komplotan Begal Jakarta-Bekasi Ditangkap, Pimpinannya Tewas Didor

2 Remaja Komplotan Begal Jakarta-Bekasi Ditangkap, Pimpinannya Tewas Didor

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 28 Nov 2020 10:25 WIB
Gedung Densus 88 Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap lima pelaku aksi begal yang kerap meresahkan warga di sekitar Jakarta Timur dan Bekasi. Satu pelaku tewas ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan pelaku yang tewas ditembak berinisial JCP. Dia adalah pimpinan komplotan begal.

"JCP sebagai otak pelaku yang juga melakukan pembacokan saat ditangkap diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas, ditembak dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit," kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (28/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain JCP, polisi menangkap tersangka SNF (18) serta MSH (18). Kedua tersangka berperan membawa celurit dan mengancam korban dalam melakukan aksinya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, polisi menangkap 2 pelaku lainnya yang masih di bawah umur. Dua tersangka, A (16) dan IZ (16), berstatus pelajar.

"Dua orang ini juga masih sekolah ya," imbuh Yusri.

Tonton video '7 Pencuri Sepeda yang Aksinya Kerap Viral dan Penadah Dibekuk!':

[Gambas:Video 20detik]



Apa peran kedua remaja itu? Simak di halaman selanjutnya.

Dua pelaku A dan IZ berperan sebagai joki. Mereka bersiaga di atas motor, sementara teman-temannya mengeksekusi korban.

Para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali selama September-November 2020. Enam TKP itu berada mulai di Bekasi, Jatiasih, Duren Sawit, Pondok Gede, hingga Penggilingan.

Para pelaku dikenal sadis. Mereka tidak segan-segan melukai korban dengan senjata celurit.

"Ini kelompok spesialis begal pencurian dengan kekerasan, ada yang begal biasanya mencuri lalu kabur, tapi mereka ini begal pakai senjata tajam, tiap bergerak bawa clurit dan tak segan lakukan tindakan pada korban saat korban melawan, jadi kelompoknya ini terbilang sadis," tambahnya.

Para pelaku ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen. Akibat perbuatan tersebut, para tersangka ini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads