Dunia jasa boga di tengah pandemi covid-19 menjadi salah satu bisnis yang bertahan. Untuk mengantisipasi ketatnya persaingan di bisnis ini Badan Nasional Sertifikai Profesi (BNSP) bersama dengan LSP Jasa Boga Indonesia belum lama ini menyelenggarakan kegiatan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Tahun 2020.
Sejumlah Profesi di Jasa Boga yang melaksanakan uji kompetensi adalah owner (pemilik) catering, staf catering, cook, waitress, dan handling. Adapun assessor yang melakukan uji kempetensi pada hari itu adalah Assessor Cook & Handling Idham Mirwan, Assessor Waiters Hadiwiyanto Wasino dan Assessor Handling Bambang Murtianto.
"Pemerintah setiap tahun memberikan bantuan kepada para pekerja maupun calon pekerja untuk keperluan sertifikasi. Tahun ini sebanyak 7.515 paket diberikan dengan total dana menapai Rp 80 miliar," kata Komisioner BNSP Bonardo Aldo Tobing, saat membuka acara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana tersebut, menurunya, disalurkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari pemerintah (BNSP). Adapun bantuan yang digelontorkan itu adalah bertujuan untuk mendtimulasi kepemilikan sertifikasi pekerja di bidang jasa boga, sehingga para pekerja yang telah mendapatkan sertifikasi profesi ini dapat berwirausaha.
Dengan adanya sertifikasi, menurut Bonardo, maka kepercayaan masyarakat akan meningkat bahwa seseorang ini kompeten di bidangnya. Karena pada dasarnya sertifikasi profesi adalah bukti kemampuan seseorang bahwa dia kompeten dalam profesi yang dijalankan. "Kepemilikan sertifikasi profesi ini menjadi keuntungan para pekerja atau calon pekerja terutama di saat persaingan kerja yang makin ketat," ujarnya.
Apalagi di saat pandemic seperti ini, di mana banyak perusahaan kini banyak mengurangi karyawan karena pandemic covid-19, lanjunya. Untuk itu pemerintah melalui BNSP terus mendorong kepemilikan sertifikasi profesi di semua bidang pekerjaan.
Mengapa sertifikasi kompetensi kerja diperlukan? Sertifikasi kompetensi kerja adalah merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan, dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Dengan memiliki sertifikasi kompetensi maka akan mempengaruhi dan memberikan jaminan baik terhadap pemegangnya ataupun pihak lain.
Beberapa keuntungan sertifikasi kompetensi antara lain bagi Pencari Kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi, maka Kredibilitas dan kepercayaan dirinya akan meningkat; Mempunyai bukti bahwa komptensin yang dimiliki telah diakui; Bertambahnya niali jual dalam rekrutmen tenaga kerja; Kesempatan berkarir yang lebih besar; Mempunyai parameter yang jelas akan adanya keahlian dan pengetahuan yang dimiliki.
Sedangkan bagi Karyawan di tempat kerja yang telah bersertifikat maka jenjang karir dan promosi yang lebih baik; Meningkatkan akses untuk berkembang dalam profesinya Pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki.
Adapun bagi Perusahaan/Tempat Kerja, merekrut karyawan bersertifikasi profesi akan dapat mengurangi kesalahan kerja; Produktivitas meningkat; Komitmen terhadap kualitas; Memudahkan dalam penerimaan karyawan; dan Mempunyai karyawan yang berdaya saing, terampil dan termotivasi.(*)
(ega/mpr)