Seorang perempuan pengusaha berinisial D ditipu mentah-mentah setelah menjalin hubungan virtual dengan 'pria WN Inggris'. Korban kehilangan uang hingga Rp 15 miliar setelah ditipu pelaku.
Kasus bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku yang mengaku sebagai WN Inggris bernama Colbert Davis via media sosial pada medio April 2020. Singkat cerita, korban menjalin hubungan asmara dengan pelaku, tanpa pernah bertemu muka sebelumnya.
Dalam perjalanannya, pelaku mengaku tengah mengurus asuransi orang tuanya yang sedang sakit. Pelaku kemudian membujuk korban mengirimkan sejumlah uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya adalah untuk mengurus klaim asuransi orang tua pelaku ini dan proyek-proyek perusahaan milik ayah pelaku ini ,yang kemudian korban ini mau saja. Kurun waktu Mei sampai Juli bisa meraup uang korban sejumlah Rp 15,8 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Korban baru menyadari dirinya tertipu setelah belakangan nomor ponselnya diblokir pelaku. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Polisi kemudian menyelidiki kasus ini. Hasil penyelidikan terungkap, ternyata pelaku bukanlah seorang WN Inggris, melainkan seorang WN Afrika berinisial F.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
"F ini warga negara Afrika dan sekarang di sana. Dia bos atau kapten yang merencanakan semuanya," imbuh Yusri.
F tidak bekerja sendiri. Ia berkomplot dengan 4 WNI terdiri atas 3 laki-laki dan 1 perempuan berinisial WH.
Di bawah pimpinan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen dan Kanit II Resmob Kompol Resa F Marasabessy, para pelaku itu ditangkap. Pelaku inisial HIT ditangkap di sebuah hotel di Cempaka Putih pada 23 September 2020. Di hari yang sama, polisi menangkap pelaku berinisial WIT di sebuah mal di Kelapa Gading, Jakut.
"Esok harinya tanggal 24 September petugas berhasil menangkap R di daerah hotel di Utan Kayu, lalu tersangka AF (WN Afrika) ditangkap di Kemayoran dan tersangka WH 3 November lalu di Sumsel," ungkap Yusri.
Saat ini polisi masih memburu F (WN Afrika) yang mendalangi penipuan tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 378 tentang Penipuan serta UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Penipuan Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.