YLBHI: Penggusuran Warga Kampung Melayu Melanggar HAM

YLBHI: Penggusuran Warga Kampung Melayu Melanggar HAM

- detikNews
Jumat, 27 Jan 2006 01:28 WIB
Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang saat ini menjadi kuasa hukum warga korban penggusuran proyek Double-Double Track (DDT) rute Manggarai-Cikarang menilai, penggusuran tersebut tidak menghormati hak asasi warga yang terkena gusuran."Karenanya kita concern untuk mendesak pemerintah dalam penyediaan infrastruktur ini tidak melanggar hak-hak mereka," ujar Kuasa Hukum warga dari YLBHI Nurcholis Hidayat kepada wartawan di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro 74, Jakarta, Kamis (26/1/2006).Selain itu, Nurcholis juga mendesak Kejaksaan Tinggi untuk segera menahan para tersangka koruptor yang terkait dalam proyek ini dan menyeretnya ke hadapan pengadilan. "Kita juga meminta Dephub untuk mengembalikan uang mereka yang dikorupsi," ucapnya.Polemik ini bermula saat warga Kampung Melayu dan Rawa Bunga digusur pada hari Rabu (11/1/2006) Januari lalu terkait pelaksanaan proyek DDT yang merupakan proyek yang dikerjakan Dirjen Perhubungan Darat dibawah Departemen Perhubungan.Pada saat itu warga di 6 RT di Kelurahan Kampung Melayu dan Kelurahan Rawa Bunga dipaksa mengambil uang kompensasi yang kemudian diketahui warga telah "disunat" oleh beberapa oknum di Kelurahan dan Dinas Perhubungan."Sejumlah warga dipaksa menandatangani beberapa lembar blangko kosong sebelum waktu penggusuran dan mendapatkan uang ganti rugi yang jumlahnya tidak sesuai dengan yang dipertanggung jawabkan oleh pimpro," papar Nurcholis.Nurcholis menambahkan, sebanyak 91 kepala keluarga (KK) hanya menerima biaya kompensasi sekitar Rp 1.860.458.663. Sementara data berdasarkan laporan pertanggung jawaban pimpinan proyek yang diperoleh warga untuk 91 KK tersebut adalah sebanyak Rp 3.104.281.592, atau ada selisih kebocoran sebesar Rp 1.243.822.929."Data tersebut kita peroleh dari sumber di Dephub. Jadi kita menduga ada tindak korupsi yang dilakukan pimpinan proyek, namanya Yoyo Sulaiman dan kelurahan," jalasnya.Nurcholis mengaku dirinya dan sejumlah warga sudah melaporkan hal ini ke kejati jakarta dan KPK. Namun kasus ini belum ada penyesaian yang memuaskan sampai saat ini.Salah seorang warga yang ditemui detikcom, Tuti (50), mengatakan dirinya menginginkan ditegakkannya keadilan. Tuti mengakui telah melakukan tuntutan kekurangan ganti rugi ke pihak Departemen Perhubungan, namun sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan atas tuntutannya tersebut.Tuti pun menceritakan adanya intimidasi yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap dirinya dan warga yang lain pascapenggusuran."Sebagian warga ada yang ditolak waktu membuat KTP di Kelurahan dengan alasan telah digusur dan tidak boleh tinggal lagi di lokasi," keluhnya. (ahm/)


Berita Terkait