MA Tolak PK Pilkada Kabupaten Mappi

MA Tolak PK Pilkada Kabupaten Mappi

- detikNews
Jumat, 27 Jan 2006 00:25 WIB
Jakarta - Berbeda dengan PK Pilkada Depok, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonanpeninjauan kembali (PK) KPUD Kabupaten Mappi, Papua. Perkara terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Mappi.Hal tersebut diungkapkan Ketua majelis hakim Djoko Sarwoko usai sidang di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (26/1/2006). Sidang ini dihadiri juga anggota majelis hakim lainnya, Paulus E Lotulung, Ahmad Sukardja, Abdul Manan, dan I Gusti Ngurah Adnyana."Dengan putusan ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Papua berlaku," kata Djoko.Dengan disahkannya putusan PT Papua, berarti pasangan Aminadab-Stefanus sah menjadi pasangan Bupati-Wakil Bupati. Mengalahkan pasangan Fabianus Komkopiu-Stefanus E Esole.Berdasarkan hasil perhitungan Pilkada kabupaten Mappi pada 15 Juli 2005 lalu, KPUD menetapkan pasangan Fabianus menjadi Bupati. Fabianus menang dengan perolehan 10.933 suara.Sementara itu pasangan Aminadab hanya memperoleh 10.823 suara. Namun, putusan KPUD itu dibanding ke PT Papua.Pada persidangan, PT menambahkan surat suara yang tidak sah ke pasangan Aminadab sebanyak 215 suara. Hasilnya pada 11 Agustus 2005, PT mengeluarkan putusan yang membatalkan hasil keputusan KPUD.Mengenai adanya penambahan suara di tingkat PT, Djoko menjelaskan pihaknya sudah meminta klarifikasi pihak Panwas. "Suara itu sah," tegasnya. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads