Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, yang ditangkap KPK, merupakan Ketua DPC PDIP Kota Cimahi. PDIP menegaskan menghormati proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah itu.
"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK," kata Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono kepada detikcom, Jumat (27/11/2020).
Ono menegaskan PDIP selalu konsisten memberikan sanksi kepada kader yang korupsi. Lebih lanjut ia mengatakan kewenangan itu berada di tangan DPP PDIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PDI Perjuangan selalu konsisten untuk memberikan sanksi kepada kader yang melakukan korupsi. Kewenangan itu ada di DPP Partai," ujarnya.
Menurut Ono, apabila Ajay Muhammad Priatna ditetapkan sebagai tersangka, ia dapat dikenai sanksi pemecatan. "Bila sudah tersangka, sanksi pemecatan," ucapnya.
Untuk diketahui, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Seorang wali kota di Jawa Barat dikabarkan ditangkap.
Dari sumber detikcom di KPK, penangkapan itu dilakukan pukul 10.30 WIB, Jumat (27/11/2020). Kepala daerah yang ditangkap itu adalah Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
"Benar," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi.
Sosok Ajay Muhammad Priatna sebelum menjadi Wali Kota Cimahi. Baca di halaman berikutnya.
Sebagaimana dikutip detikcom dari situs cimahikota.go.id, Ajay lahir di Bandung 18 Desember 1966. Sebelum menjabat orang nomor satu di Pemkot Cimahi, Ajay diketahui pernah menjadi Ketua HIPMI Jabar.
Selain itu, sederet kiprah organisasinya antara lain Ketua Bidang Konstruksi dan Perumahan Umum, KADIN Jawa Barat, Bendahara Umum FKPPI, dan Wakil Ketua Kosgoro Bandung, dan pengurus KNPI. Sepak terjang Ajay di politik adalah menjabat Ketua DPC PDIP Kota Cimahi.
Ajay bersama wakilnya, Ngatiyana, dilantik di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Minggu, 22 Oktober 2017. Ajay dan Ngatiyana menjalankan roda Pemkot Cimahi untuk periode 2017-2022.