Dirut PLN Diperiksa 9 Jam
Kamis, 26 Jan 2006 21:10 WIB
Jakarta - Direktur Utama PLN, Eddie Widiono diperiksa selama 9 jam di Bareskrim Mabes Polri Kamis (26/1/2006). Pemeriksaan ini terkait kasus pembelian mesin dalam proyek pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) Palembang. Diduga proyek ini terjadi markup dan penyimpangan anggaran.Eddie yang diperiksa sejak pukul 09.15 WIB terlihat letih ketika menghadapi cercaran pertanyaan dari wartawan. Eddie diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Direktur Pembangkit dan Energi Primer Ali Herman ini mengaku dihujani 16 pertanyaan oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.Pertanyaan-pertanyaan itu menurut Eddie, berkisar tentang prosedural pengadaan proyek mesin. Menurutnya dalam pemeriksaan belum terdapat pertanyaan mengenai penyimpangan atau penggelembungan dana. "Masih berkisar prosedur kebijakan pengadaan," kata Eddie usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (26/1/2006).Ketika ditanyakan mengenai penandatanganan surat izin proyek, Eddie menjawab diplomatis. "Saya kan dirut jadi menandatangani sebagai wakil direksi," kilahnya.Sementara itu, Kuasa hukum Direktur Guna Cipta Mandiri, Johanes Kennedy, Ampuan Situmeang, menyatakan barang yang disediakan untuk proyek pembangkit listri tenaga gas (PLTG) Borang Palembang, adalah barang lama yang diperbarukan."Itu bukan barang bekas. Bukan juga barang baru tapi barang revere base," jelas Ampuan.Menurutnya, kondisi barang tersebut biasa disebut zero condition hour. Barang itu merupakan permintaan panitia pengadaan proyek yakni PT PLN (Persero). "Karena barang baru tidak ada di dunia," terang Ampuan.Kennedy ditunjuk sebagai rekanan PLN proyek mesin truck mounted senilai $ US 29 juta. Diduga harga barang itu di markup hingga merugikan negara senilai Rp 122 miliar. "Nilai ini ditentukan karena sistem pembayaran mengugunakan cicilan selama 48 bulan sehingga pembeli dalam hal ini PLN dikenakan beban bunga," tambah Ampuan.
(ahm/)











































