Menhut Kantongi Tersangka Pembalakan Liar dari Pejabat
Kamis, 26 Jan 2006 19:24 WIB
Pekanbaru -
Gerakan pemberantasan illegal logging di Riau mulai mengarah ke pejabat. Menteri Kehutanan MS Kaban mensinyalir pihaknya sudah menerima laporan tentang keterlibatan seorang oknum bupati di Riau. Namun, Kaban belum bersedia menyebut nama bupati tersebut. "Kita sudah menerima adanya keterlibatan seorang oknum bupati di Riau. Sejauh ini laporan itu masih kita selidiki sejauh mana keterlibatan oknum tersebut," kata Kaban dalam jumpa pers disela-sela lokakarya nasional Pemberantasan Ilegal Logging, di Komplek Perkantoran PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI), Riau, Kamis (26/1/2006). MS Kaban juga meminta kepada seluruh bupati dan walikota yang telah menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Tanaman (IUPHHT) segara dicabut. "Bila dalam waktu dekat izin instruksi itu tidak digubris, maka Menhut sendiri yang akan mencabutnya," tandas Kaban. Dia menjelaskan, di era otonomi sejumlah bupati dan walikota Riau banyak mengeluarkan IUPHHT. Cakupan seluruh izin IUPHHT di Riau sudah mencapai 170 ribu hektar. Sesuai dengan ketentuan, setiap pemberian izin IUPHHT mestinya pihak pemegang izin benar-benar akan menanam kembali lahan yang telah diambil hasil hutannnya. "Namun dilapangan, perusahaan yang mengantongi izin IUPHHT hanya memanfaatkan hasil hutan saja. Begitu kayu-kayu berkualitas sudah habis ditebang, lokasi itu pun ditingalkan begitu saja tanpa ada penanaman untuk tanaman industri," jelas Kaban. Kendati tidak menentukan kapan batas waktunya, Kaban menyarankan secepat mungkin bupati dan walikota yang mengeluarkan izin tersebut harus segara dicabut. Hal itu juga salah satu cara untuk mencegah terjadinya penebangan liar di Riau. "Bila kepala daerah yang ada di Riau tidak bersedia untuk mencabut izin IUPHHT, maka menteri sendiri yang akan membekukan izin usaha tersebut. Karena itu, sebaiknya pemerintah daerah bisa segera menindaklanjuti pencabutan izin itu," papar Kaban.
(ahm/)










































