Jimly Minta Para Hakim Rajin Ikuti Putusan MK
Kamis, 26 Jan 2006 18:33 WIB
Padang - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Jimly Asshiddiqie meminta kepada jajaran hakim peradilan umum, militer, agama, dan tata usaha negara untuk rajin mengikuti perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi. Permintaan ini disampaikannya karena banyak undang-undang yang berubah setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Ada undang-undang yang berubah satu pasal bahkan ada juga yang hanya satu kata. Hal itu menjadi penting karena ada beberapa kejadian hakim masih memutus perkara menggunakan undang-undang lama padahal undang-undang tersebut telah berubah. "Sebenarnya begitu Mahkamah Konstitusi memutus perkara, langsung dimuat di berita negara. Namun tidak semua orang tidak mengetahui hal itu," ujar Jimly dalam temu wicara dengan hakim se-Sumatera Barat di Kantor Pengadilan Tinggi Padang, Jalan Sudirman, Padang, Kamis (26/1/2006).Karena itu, menurut dia, sudah semestinya jika Mahkamah Konstitusi selalu menyosialisasikan setiap keputusan. Jimly juga menyatakan, dalam satu tahun ini terdapat 80 UU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk di-judicial review dan 21 di antaranya sudah diputus. Menurut rencana, Jimly akan berada di Sumatera Barat hingga hari Sabtu (28/1/2005). Selain mengadakan temu wicara dengan hakim se-Sumatera Barat, Jimly juga dijadwalkan bertemu dengan pejabat dan tokoh masyarakat se-Sumatera Barat, mengunjungi sejumlah madrasah dan pesantren dan temu wicara dengan Polda setempat. Jumat pagi besok Jimly akan menerima penganugerahan gelar adat Minangkabau di Balai Adat Bukit tinggi.
(ken/)











































