Tuntut Ganti Rugi, Puluhan Warga Tutup Tol BSD

Tuntut Ganti Rugi, Puluhan Warga Tutup Tol BSD

- detikNews
Kamis, 26 Jan 2006 18:21 WIB
Jakarta - Jika Anda biasa menggunakan jalan Tol BSD, kali ini sebaiknya dihindari dulu. Sebab puluhan warga masih menduduki, bahkan menutup lalu lintas Tol BSD sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Kamis (26/1/2006).Hebohnya lagi, warga memasang batu yang disemen untuk menghalangi jalan, dan mendirikan dua buah tenda yang menghalangi ruas jalan tol yang menuju Jakarta.Warga yang berjumlah sekitar 50 orang itu persisnya berada di Kilometer 1/200 dari arah pintu tol Pondok Kranji, Bintaro.Mereka menuntut agar PT Jasa Marga segera membayarkan ganti rugi lahan mereka seluas 1.710 meter persegi yang terkena proyek jalan tol.Warga mengaku sebagai ahli waris dari Isa Bin Baman. Merasa kesal karena sudah dua tahun menunggu, namun PT Jasa Marga tidak kunjung membayar ganti rugi.Jumlah ganti rugi yang belum dibayar sebesar Rp 2,4 miliar, sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Selatan.Salah seorang ahli waris yang merupakan anak ke-3 dari Isa Bin Baman, Naing, menyatakan, akan terus melakukan aksi ini sampai ada pembayaran ganti rugi. Jika sampai besok PT Jasa Marga tidak membayarkan ganti rugi, pihaknya mengancam akan menutup total kedua ruas jalan tol."Saya kecewa PT Jasa Marga tidak mau membayar ganti rugi. Kalau sampai besok tidak dibayar, kita akan tutup yang di sebelah sana juga," ancam Naing sambil menunjuk ke ruas jalan sebaliknya, yang ke arah BSD.Kuasa hukum ahli waris Isa Bin Baman, Tarida Sondang P Siagian menjelaskan, sebenarnya sudah ada negosiasi dengan pihak PT Jasa Marga pada 19 Januari lalu. Waktu itu pihak PT Jasa Marga berjanji akan melunasi pembayaran dalam waktu empat hari. Tapi sampai hari ini janji tersebut tidak kunjung ditepati."Mereka beralasan ada mekanisme yang harus dijalankan. Padahal untuk ahli waris itu bukan urusan mereka. PT Jasa Marga harus membayarnya," ujar Sondang.Sementara itu kuasa hukum PT Jasa Marga, Siti Aminah, membantah PT Jasa Marga tidak mau membayar ganti rugi. Hal itu dikarenakan tanah tersebut masih dalam sengketa antara Dinas Kebersihan DKI dengan Ridi Bin Kadir di PN Jaksel.Luas tanah yang dipakai untuk proyek jalan tol seluas 11.632 meter persegi. Dengan nilai konsinyasi yang dibayarkan PT Jasa Marga sebesar Rp 17,709 miliar. Setelah diteliti, luas tanah sengketa ternyata hanya seluas 9.164 meter persegi. Sisanya seluas 1.710 meter persegi tidak termasuk. Tanah inilah yang diklaim oleh ahli waris Isa Bin Baman.Nama Isa Bin Baman tidak pernah ada dalam daftar Perincian Bukti Pembebasan Tanah No. 005-III/JS-84-85/85 tanggal 9 Desember 1985."Sebenarnya kami sudah mengonsinyasikan pembayaran tersebut pada PN Jaksel. Tapi kami tidak akan membayar sebelum ada penetapan dari P2T dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jaksel siapa yang berhak atas ganti rugi tersebut," ujar Siti.Mengenai ancaman ahli waris yang akan menutup kedua ruas jalan tol, dia berharap itu tidak dilakukan. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan."Sebenarnya ini masih dalam proses penyelesaian. Kalau sampai mereka melakukan itu, mereka telah melanggar UU, karena ini adalah jalan tol. Kita lihat saja nanti," kata Siti. (bal/)


Berita Terkait