Suciwati Minta Kejagung Usut Pembunuh Munir Selain Polly
Kamis, 26 Jan 2006 18:20 WIB
Jakarta - Penuntasan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir terus dipertanyakan. Istri Munir, Suciwati, bersama Koordinator Kontras Usman Hamid, mendatangi Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Keduanya mempertanyakan pengusutan nama-nama pelaku yang disebut dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). "Kita minta agar ada tindak lanjut, khususnya nama pelaku lain. Saya kira Jaksa Agung bisa koordinasi dengan Kapolri yang secara spesifik menyangkut pembicaraan antara Polly dengan Muchdi (mantan Deputi BIN Muchdi PR) ," kata Usman usai bertemu Jaksa Agung di kantornya, Jalan Sultan Hassanudin, Jakarta, Kamis (26/1/2006).Menurut Usman, dalam undang-undang Nomor 36/1999 pasal 42 tentang telekomunikasi, disebutkan, Jaksa Agung dan Kapolri mempunyai wewenang untuk meminta hasil rekaman pembicaraan telekomunikasi untuk tindak pidana tertentu yang diancam pidana di atas lima tahun."Sedangkan, dalam pasal 18 disebutkan, Telkom wajib mencatat dan merekam hasil pembicaraan," urainya. Dalam kesempatan terpisah Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, pengusutan kasus pembunuhan Munir merupakan beban tanggung jawab yang harus diselesaikan oleh penegak hukum."Saya selama ini memang koordinasi dengan Kapolri. Kapolri juga tekadnya sama dengan kita bahwa akan mengusut sampai tuntas. Karena ini tidak melibatkan institusi, tapi oknum yang dilibatkan," jelas Arman panggilan akrab Jaksa Agung.
(ahm/)










































