Hakim Absen Sidang, Pembacaan Vonis Bos PS Store Ditunda Pekan Depan

Hakim Absen Sidang, Pembacaan Vonis Bos PS Store Ditunda Pekan Depan

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 26 Nov 2020 17:22 WIB
Sidang pembacaan vonis kasus PS Store ditunda karena salah satu hakim absen
Sidang pembacaan vonis kasus PS Store ditunda karena salah satu hakim absen. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Pembacaan vonis bos PS Store, Putra Siregar, terkait perkara penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan ditunda. Pembacaan vonis kembali dijadwalkan pada 30 November.

"Karena berhalangan, sidang putusan ditunda Senin, 30 November 2020, jam 2 siang," ketua majelis hakim Tri Andita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (26/11/2020).

Penundaan ini disebut karena adanya hakim yang tengah melakukan pelatihan, sehingga tak hadir di sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui usai persidangan, Putra Siregar menyebut tak keberatan dengan penundaan tersebut. Namun dia mengaku merasa tidak tenang sebelum putusan diberikan.

"Ya gimana, memang keadaan seperti itu, legawa, terima. Tapi harapan saya kan lebih cepat lebih bagus, karena nggak tenang hidupnya," kata Putra.

ADVERTISEMENT

"Karena semua perjuangan yang dilaluikan, yang ditunggu putusannya. Saya sudah berapa kali sidang kan, banyak sekali," sambungnya.

Diketahui, Putra Siregar dituntut jaksa membayar denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putra dinilai jaksa terbukti melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan.

Putra diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 1995 tentang Kepabeanan. Jaksa membacakan surat tuntutan Putra pada Kamis (8/10).

"Mengutip ketentuan pidana pasal di atas sifatnya kumulatif atau alternatif, karenanya dituntut membayar pidana denda Rp 5 miliar jika tidak dibayar diganti dengan kurungan (subsider) 4 bulan," ujar jaksa penuntut umum, Milono, kepada detikcom, Minggu (11/10).

Putra Siregar sendiri telah membacakan nota pembelaannya atas tuntutan tersebut. Putra menyebut uang Rp 5 miliar bukan uang yang sedikit.

"Penuntut umum telah menuntut saya untuk membayar denda maksimal Rp 5 miliar. Majelis hakim yang saya muliakan serta penuntut umum yang saya hormati, Rp 5 miliar bukan uang yang sedikit," ujar Putra saat membacakan nota pembelaannya dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Jakarta Timur, Senin (19/10/2020).

Putra mengatakan, dianggap merugikan negara Rp 26.322.919. Namun tuntutan maksimal Rp 5 miliar yang diberikan dianggap menyamakan dirinya dengan pengedar narkotika dan koruptor.

"Jikapun saya memiliki dosa dan kesalahan, kiranya tidak patut jika kesalahan saya tersebut disetarakan dengan hukum denda bagi pengedar narkotika, penyelenggara perjudian, atau bahkan koruptor yang sengaja ingin merusak jiwa bangsa Indonesia," ujar Putra.

Halaman 2 dari 2
(dwia/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads