Polisi telah meningkatkan kasus kerumunan acara yang dihadiri Habib Rizieq Syihab di Megamendung, Bogor, ke penyidikan. Front Pembela Islam (FPI) mengingatkan agar tidak terjadi diskriminasi dalam proses penegakan hukum.
"Yang pertama kalau sudah penyidikan berarti nanti kan itu panggilan ya bukan undangan. Dan seperti sudah kita sampaikan berulang-ulang bahwa penegakan hukum ini tidak hanya tebang pilih agar tidak terjadi diskriminasi hukum. Tidak hanya kasus di Megamendung, tapi kita minta kasus di Solo, di Banjarmasin, di Surabaya yang kemarin update itu kan benar-benar menantang bahaya," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar di Jl Raya Codet, Jakarta Timur, Kamis (26/11/2020).
Aziz mengungkit insiden penolakan terhadap kedatangan Habib Rizieq di sejumlah daerah yang mengabaikan protokol kesehatan hingga ada yang berakhir ricuh. Dia mengimbau polisi agar turut memproses kejadian ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ada kan di situ dengan mengabaikan protokol kesehatan, mengabaikan kerumunan, tidak menjaga jarak itu kan benar-benar menantang pihak penegak hukum dan tidak ada tindakan hukum gitu loh," sebutnya.
Ia mempertanyakan mengapa hukum hanya keras terhadap Habib Rizieq maupun FPI. Atas hal ini, ia meminta keadilan hukum terhadap keduanya.
"Tapi kenapa hukum ini hanya tegak untuk Habib Rizieq dan untuk FPI. Makanya kita minta keadilan mari kalau memang mau ditegakkan hukum seadil-adilnya kita dukung akan tetapi tindak yang lain-lainnya," tutur Aziz.
Diberitakan sebelumnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali terhadap sejumlah orang usai status hukum kerumunan Habib Rizieq Syihab di Bogor naik ke tahap penyidikan. Bahkan polisi bakal memanggil paksa bila saksi menolak hadir.
"Tadi sudah dijelaskan, setelah ditingkatkan (ke penyidikan), penyidik sudah membuat surat dimulai penyidikan. Pihak-pihak yang diklarifikasi di penyelidikan akan dipanggil termasuk pemilik atau penyelenggara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/11).
Saat proses klarifikasi sendiri, ada 15 orang yang dipanggil. Namun, dari ke-15 orang tersebut, tiga orang tidak hadir. Satu orang terpapar COVID-19 yakni Bupati Bogor Ade Yasin dan dua orang lain dari FPI selalu penyelenggara tak hadir tanpa keterangan.
Menurut Patoppoi, saat memasuki proses penyidikan, sejumlah orang tersebut akan kembali dipanggil. Bahkan dia mengatakan akan melakukan pemanggilan paksa bila ada yang tak hadir.
"Yang kemarin nggak hadir, nggak ada upaya hukum jadi bisa datang atau enggak. Kalau tahap penyidikan, kalau tidak hadir, penyidik akan panggil kedua dan bisa upaya paksa," tuturnya.