Terduga pelaku penembakan warga di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap. Pelaku bernama Tivi ditangkap setelah 3 hari buron.
"Ada kasus yang menghebohkan di media sosial, pembunuhan di Desa Sungai Ceper. Pelaku atas nama Tivi telah ditangkap jam 03.00 WIB, subuh dini hari tadi," kata Kapolres OKI, AKBP Alamsyah, Kamis (26/11/2020).
Tivi, kata Alamsyah, ditangkap di wilayah Sungai Sodong, Mesuji. Penangkapan dilakukan tim Satreskrim dan Satnarkoba Polres OKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan lumayan alot, tetapi itu ya menjadi tantangan kami. Jam 03.00 WIB dini hari, pelaku bersembunyi di salah satu rumah warga dan langsung ditangkap," katanya.
Polisi juga menemukan senjata api rakitan saat menangkap Tivi. Senjata itu diduga dipakai untuk membunuh korban, Kodir (43).
"Motif karena tersinggung permasalahan anak. Pelaku tersinggung keluarga korban cuma datang 3 orang. Pulang, cekcok dan terjadilah penembakan di depan Masjid Nurul Iman," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 atau 340 KUHP. Pelaku juga dijerat UU Darurat kepemilikan senjata api dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Kasus bermula menjelang musyawarah terkait masalah anak yang terlibat cekcok. Anak perempuan pelaku dan korban berpacaran sesama jenis.
Keduanya kemudian sepakat berdamai di Masjid Nurul Iman disaksikan perangkat desa setempat. Sayangnya, pelaku emosi melihat perwakilan keluarga korban yang hanya tiga orang.
Pelaku kemudian keluar dari masjid dan sempat pulang ke rumah. Tidak berselang lama pelaku kembali lagi sambil marah-marah kepada keluarga korban.
Usai marah-marah, pelaku menembak korban yang sedang berada di depan masjid sebanyak 1 kali di bagian kepala samping. Korban meninggal di tempat.
Melihat korban terkapar, pelaku kabur ke hutan sebelumnya akhirnya ditangkap di Sodong, Mesuji. Dia ditangkap di rumah keluarganya saat bersembunyi.
(ras/haf)