Jumlah kasus suspek Corona (COVID-19) yang dipantau pemerintah pada hari ini lebih banyak dibanding kemarin. Hari ini dilaporkan lebih dari 66 ribu kasus suspek Corona yang dipantau.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pada Kamis (26/11/2020), dilaporkan ada 66.685 kasus suspek Corona yang dipantau. Sementara pada Rabu (25/11), ada 65.438 kasus suspek Corona yang dipantau.
Dilaporkan pada hari ini, ada tambahan kasus baru Corona sebanyak 4.917 yang didasarkan pada pemeriksaan spesimen sebanyak 51.471, sehingga total ada kasus Corona di Indonesia sebanyak 516.753. Data penanganan Corona ini diperbarui dan dihimpun pemerintah setiap harinya per pukul 12.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hari ini dilaporkan ada tambahan 3.842 pasien yang sembuh. Total kumulatif, ada 433.649 pasien Corona yang sembuh.
Dilaporkan juga pada hari ini ada sebanyak 127 pasien Corona yang meninggal. Total ada 16.352 pasien yang meninggal akibat COVID-19.
Dilaporkan kasus Corona telah ditemukan di 34 provinsi pada 505 kabupaten/kota.
Pengertian suspek ada di halaman berikutnya.
Pemerintah telah menggunakan istilah-istilah baru terkait COVID-19 sejak 13 Juli 2020. Salah satu istilah yang digunakan adalah suspek.
Penggantian istilah itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).
Di Indonesia, daerah transmisi lokal adalah daerah zona merah dan oranye. Dengan demikian, seseorang disebut suspek apabila memiliki gejala ISPA dan dalam 14 hari sebelumnya berada atau melakukan perjalanan di wilayah zona merah atau zona oranye.
Berikut ini pengertian dari istilah baru yang tertuang dalam Kepmenkes:
Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal**.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Catatan:
Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.
* ISPA yaitu demam (β₯38oC) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat
** Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut. Negara transmisi lokal merupakan negara yang
termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs
https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports
Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs https://infeksiemerging.kemkes.go.id.
* Definisi ISPA berat/pneumonia berat dan ARDS dapat dilihat pada tabel 5.1 di BAB V.