Finalisasi Revisi SKB Pendirian Rumah Ibadah Digelar Jumat
Kamis, 26 Jan 2006 17:12 WIB
Jakarta - Pembahasan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1969 mengenai pendirian rumah ibadah mendekati finalisasi. Rencananya, pertemuan pemerintah dengan wakil-wakil agama pada Jumat (27/1/2006) adalah pertemuan terakhir. "Besok finalisasi. Semua pasal-pasal substansial telah selesai dilakukan. Namun masih ada beberapa pasal yang masih dibahas," kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin ketika dihubungi detikcom, Kamis (26/1/2006). Setelah tahap finalisasi, maka draf revisi SKB itu akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditandatangani. Mengenai pertemuan besok, Ma'ruf mengaku, waktu dan tempat belum dipastikan. "Namun biasanya tempat rapat pembahasan di Departemen Agama," ujarnya. Ma'ruf enggan menjelaskan mengenai pasal-pasal yang telah disepakati dan pasal yang akan dibicarakan besok. Hal ini karena sudah terjalin kesepakatan di antara semua pihak, baik wakil-wakil agama dan pemerintah, untuk tidak berbicara kepada publik sebelum tahap finalisasi. "Kita tunggu saja rapat besok," tukasnya. Sebelumnya, Ma'ruf mengatakan telah menyelesaikan masalah substansial terkait pendirian rumah ibadah. Pendirian rumah ibadah dapat dilakukan apabila dalam suatu lingkungan terdapat anggota minimal 100 orang pemeluk agama tertentu. Selain itu, harus ada dukungan dari masyarakat sekitarnya atau pemeluk agama lain minimal 70 orang. Selain itu, pendirian rumah ibadah juga harus terdaftar (izin) di kelurahan masing-masing dan mendapat rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). Ma'ruf menjelaskan, apabila anggota pemeluk agama tertentu dalam suatu lingkungan kurang dari 100 orang, maka rumah ibadah yang akan didirikan itu disatukan dengan wilayah lainnya hingga anggotanya mencapai 100 orang. Penentuan wilayah yang akan didirikan rumah ibadah itu melalui rekomendasi Depag. Disepakati pula, lanjut Ma'ruf, rumah pribadi tidak dapat dijadikan rumah ibadah. "Rumah pribadi ya rumah pribadi, tidak dapat diubah fungsi," ujarnya.
(nrl/)











































