Gus Nur Minta Jadi Tahanan Kota, Bawa-bawa 2 Jenderal di Kasus Djoko Tjandra

Gus Nur Minta Jadi Tahanan Kota, Bawa-bawa 2 Jenderal di Kasus Djoko Tjandra

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 26 Nov 2020 15:48 WIB
Konferensi pers tim pengacara Gus Nur di kantor PA 212
Konferensi pers tim pengacara Gus Nur di kantor PA 212. (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Jakarta -

Ahmad Khozinudin membawa-bawa urusan penanganan 2 jenderal polisi dalam perkara suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan kasus Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Ahmad, yang merupakan pengacara Gus Nur, menilai ada perbedaan penanganan dalam 2 kasus itu oleh Polri.

"Bahwa Gus Nur tidak diberlakukan sama di hadapan hukum seperti kasus yang menimpa 2 jenderal polisi, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, yang melalui sejumlah pemeriksaan pendahuluan," ucap Ahmad saat membacakan pernyataan hukumnya di kantor PA 212, Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, Kamis (26/11/2020).

"Keduanya, dalam situasi pandemi ini, tidak langsung ditahan sehubungan terlibat dalam kasus red notice koruptor Djoko Tjandra dan baru ditahan setelah berstatus tersangka," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Gus Nur seharusnya diperiksa dulu sebagai saksi. Setelah itu, barulah ditentukan status hukumnya. Ahmad pun mempermasalahkan penjemputan paksa terhadap kliennya.

"Semestinya, dengan alasan yang sama Gus Nur juga tidak langsung ditahan dan dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagai saksi bukan langsung dijemput paksa sebagai tersangka dan ditahan," ucap Ahmad.

ADVERTISEMENT

Gus Nur Minta Jadi Tahanan Kota

Polri sebelumnya sudah menolak permohonan penangguhan penahanan Gus Nur pada 13 November 2020. Namun kini pengacara kembali memohon agar Gus Nur dapat dijadikan tahanan kota saja.

"Bahwa jika proses hukum belum bisa dilimpahkan ke pengadilan, penyidik belum bisa melengkapi berkas, semestinya Gus Nur ditangguhkan penahanannya, atau jika tetap dalam status ditahan, penyidik dapat mengalihkan penahanan dari penahanan di rumah tahanan dialihkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," kata Ahmad.

Permohonan ini disebut Ahmad sudah diajukan sejak Rabu, 15 November 2020. Alasan yang dikemukakan Ahmad berkaitan dengan belum lengkapnya berkas perkara Gus Nur. Selain itu, Ahmad menyebut kondisi kesehatan Gus Nur menjadi salah satu pertimbangan permohonan tersebut.

"Tindakan pengalihan penahanan ini juga penting selain sebagai bentuk menghormati asas keadilan dan menegakkan asas kepastian hukum, juga agar Gus Nur terjamin kesehatannya, mengingat sebagaimana telah dikabarkan media sebanyak 48 tahanan Bareskrim Polri dinyatakan positif terpapar virus Corona (COVID-19). Status tahanan rumah atau tahanan kota akan lebih menjamin kesehatan Gus Nur ketimbang berada di sel tahanan Bareskrim Polri," tuturnya.

Seperti diketahui, Gus Nur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Gus Nur.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dihubungi detikcom.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads