Polda Kirim Surat Kedua Minta Izin Periksa Wagub Sumut

Polda Kirim Surat Kedua Minta Izin Periksa Wagub Sumut

- detikNews
Kamis, 26 Jan 2006 17:02 WIB
Medan - Pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Rudolf Matzuoka Pardede dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, tinggal menghitung hari. Saat surat izin pemeriksaan sudah diajukan ke presiden. Ini merupakan surat kedua yang dikirimkan Polda Sumut, karena surat pertama tidak diketahui juntrungannya. Kapolda Sumut Irjen Pol Bambang Hendarso Danuri menyebutkan, surat yang kedua kali itu sudah dikirimkan. Jadi prosesnya sudah berjalan, tinggal menunggu izin. Namun jika dalam 60 hari izin tidak turun, aturan yang ada mengizinkan dilakukannnya pemeriksaan tanpa harus menunggu izin presiden. "Harap kita semua bersabar karena prosesnya sedang berjalan," kata Kapolda Bambang Danuri kepada wartawan usai rapat dengar perdapat dengan Komisi A DPRD Sumut, di Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (26/1/2006). Hadir juga dalam pertemuan itu Ketua DPRD Sumut Abdul Wahab Dalimunthe. Sebelumnya dalam pertemuan dengan Komisi A DPRD Sumut, persoalan ini juga dipertanyakan kepada kapolda. Sebab polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk mantan Ketua DPRD Sumut priode lalu Ahmad Azhari. Namun ternyata Rudolf tak kunjung diperiksa. Menurut kapolda, surat permintaan izin pemeriksaan sudah diajukan kepada presiden beberapa waktu lalu, namun kemudian hasil konfirmasi dengan Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, ternyata surat itu tidak sampai ke tangan presiden. Kapolda tidak ingin mempermasalahkan mengapa surat pertama itu tidak sampai. Sebab itu pihaknya segera mengirimkan surat kedua dengan harapan mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Namun jika surat yang kedua ini tidak mendapat tanggapan, maka proses penyidikan dapat terus dilanjutkan. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan pasal (1) Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari presiden atas permintaan penyidik. Pasal (2), dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan. Berkaitan dengan masalah ini, anggota DPRD Sumut, Muhammad Nuh, yang juga Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera Sumut, menyatakan, mendukung sikap polisi untuk proses penyelesaian kasus Rudolf. Namun Kapolda diminta untuk serius menangani masalah ini agar persoalan tersebut tidak terus menggantung. Dugaan ijazah palsu yang digunakan Rudolf saat pencalonan sebagai Wakil Gubernur semakin mencuat belakangan menyusul tidak adanya kepastian siapa yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas gubernur menggantikan HT Rizal Nurdin yang meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat Mandala pada 5 September lalu. Usulan sebagian kalangan dan rencana Departemen Dalam Negeri menunjuk Rudolf sebagai pelaksana tugas ditentang, terutama memang terkait erat dengan masalah ijazah ini yang sudah lama terpendam. Pada waktu mencalonkan diri bersama almarhum Rizal Nurdin pada tahun 2003 lalu dan akhirnya terpilih, panitia khusus DPRD Sumut untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur, menganggap ijazah tidak masalah. Pasalnya ada surat keterangan yang menyatakan ijazah itu hilang, sesuai dengan surat laporan ke polisi pada Maret 2003. Dalam berkas yang diajukan saat mencalon sebagai Wakil Gubernur pada 2003 lalu, Rudolf Matzuoka Pardede menyatakan lahir di Balige, Toba Samosir, pada 4 April 1942. Menamatkan pendidikan SD di Medan pada tahun 1954, SMP di Tanjung Pinang, Riau pada tahun 1957 dan menamatkan pendidikan di SMA Penabur, Sukabumi, Jawa Barat pada tahun 1960, serta menamatkan pendidikan sarjana ekonominya di Jepang pada tahun 1966. (nrl/)


Berita Terkait