Pemerintah Minta DPR Prioritaskan RUU Aceh
Kamis, 26 Jan 2006 16:58 WIB
Jakarta - Pemerintah minta DPR memberi prioritas utama untuk pembahasan RUU tentang Pemerintahan Aceh dalam masa sidang dua bulan ke depan. Diharapkan pengesahannya nanti bisa memenuhi tenggat waktu pada Maret mendatang."Saya optimistis, dengan itikad baik kita bersama dan kerjasama yang baik antara presiden dan DPR, pembahasan terhadap 206 pasal RUU Aceh insya Allah dapat kita selesaikan," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2006).Menurut Yusril, sore ini juga RUU Aceh bisa diserahkan ke DPR untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama. Amanat presiden (Ampres) sebagai surat pengantar pada pPimpinan DPR telah ditandatangani oleh Presiden SBY."Presiden telah menunjuk Mensesneg dan Mendagri untuk mewakili Presiden dalam membahas RUU ini dengan DPR. Segala sesuatunya mengenai RUU ini hendaknya ditanyakan langsung pada kami, agar tidak menimbulkan kebingungan pada masyarakat," tambahnya.Diakui, pembahasan draf RUU Aceh di tingkat pemerintah memang memakan waktu yang cukup panjang, hampir satu bulan penuh. Tapi menurutnya ini suatu konsekuensi mengigat sangat banyak hal sensitif yang harus dimatangkan dalam 206 pasal berikut penjelasannya. Istilah Pemerintahan Aceh yang menjadi judul RUU yang merupakan amanat MoU Helsinki tidak lazim digunakan dalam aturan perundangan RI selama ini. Tidak aneh bila menimbulkan resistensi dari beberapa kalangan. Yusril menegaskan, tetap ada definisi yang jelas atas istilah itu diambil pemerintah dari MoU Helsinki itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam pasal 1 ayat 4, disebutkan bahwa yang dimaksud pemerintah Aceh adalah penyelenggara segala urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan DPRD Aceh."Di sini disebutkan, Aceh adalah Daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18a dan 18b UUD 1945," paparnya mengutip isi pasal dimaksud.
(nrl/)











































