Polri Beri 4 Hak 'Istimewa' untuk Koruptor David
Kamis, 26 Jan 2006 16:56 WIB
Jakarta - Setelah ditangkap di Amerika Serikat (AS), Mabes Polri memberikan 4 hak 'istimewa' bagi koruptor kakap David Nusa Wijaya. Apa saja?Hak pertama, perlindungan agar tidak mendapat tekanan. "Contohnya ketika dia menyerahkan diri kemarin," kata Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (26/1/2006).Kedua, mantan Dirut Bank Umum Servitia itu bisa menuntut haknya dalam proses BLBI, di mana adanya penyitaan aset yang tidak ada kaitannya dengan BLBI."Saya sudah dapat laporan dari pengacara David bahwa dia sedang menginventarisir aset yang ada di dalam negeri dan di luar negeri yang tidak ada kaitannya dengan BLBI," kata Bambang.Untuk itu, menurut dia, Polri akan melakukan koordinasi dan cross check dengan Kejari Jakarta Barat dan Kejari Jakarta Utara."Kejari itu kan sebagai eksekutor penyitaan aset milik David di wilayah itu. Pengacara David sedang mempersiapkan laporan-laporan aset milik David untuk ditindaklanjuti Polri. Hak satu dan dua ini yang sudah digunakan David," urainya.Hak ketiga, terpidana 8 tahun kasus korupsi BLBI Rp 1,291 triliun itu akan diberikan keleluasaan untuk mengungkapkan ganjalan. Dan hak terakhir, proses hukum dijamin."Artinya David berhak melakukan proses hukum tanpa adanya intervensi," tutur Bambang.
(aan/)











































