Minta Ganti Rugi, Warga Pisangan Timur Demo di Kantor Dephub

Minta Ganti Rugi, Warga Pisangan Timur Demo di Kantor Dephub

- detikNews
Kamis, 26 Jan 2006 16:34 WIB
Jakarta - Sekitar 70 warga Pisangan Timur, Jakarta Timur, berdemo di depan kantor Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Mereka menuntut agar pemerintah memberi kejelasan jaminan kepastian hidup.Dalam aksi yang digelar Kamis (26/1/2006) itu, mereka meminta transparansi anggaran ganti rugi warga dalam proyek pembangunan railway electrification double-double track antara Manggarai-Cikarang-Bekasi. Mereka menuntut ganti rugi yang sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP).Dalam aksinya, para pengunjuk rasa membentangkan sejumlah spanduk, salah satunya bertuliskan "Tsunami lokal yang diciptakan Dephub dengan proyek double-double track-nya".Ada juga spanduk bertuliskan "Kembalikan hak rakyat yang dirampas proyek double-double track".Menurut salah satu warga, Sunoto (55), ganti rugi yang diberikan tidak seimbang, sebab warga sebelumnya diberi blanko kosong yang sudah dibubuhi materai Rp 6.000.Antara warga yang satu dengan yang lain, uang tunjangannya berbeda, tergantung luas bangunan antara Rp 12 juta hingga Rp 30 juta.Namun warga tidak pernah tahu apakah uang itu sebagai ganti rugi ataukah uang kompensasi.Ada sebanyak 481 keluarga di Pisangan Timur yang rumahnya digusur tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Selain itu, tidak semua warga mendapat surat izin bongkar. Mereka juga tidak tahu kalau ada pembongkaran.Akibat tidak memiliki tempat tinggal, akhirnya mereka sekarang tinggal di tenda darurat."Kerugian warga bukan hanya secara materil, sebab banyak juga warga yang kehilangan harta bendanya dalam penggusuran secara paksa itu. Mereka tidak memberikan kesempatan kepada kami untuk meyelamatkan harta benda. Kami masih menanggung beban psikologis," ujar Sunoto.Menurut Irene, salah satu LSM yang mendukung warga Pisangan Timur, dalam penanganan masalah penggusuran itu telah mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dalam proses memperjuangkan hak-haknya.Seorang warga lainnya, Endang, mengungkapkan warga hanya mendapat uang santunan sekitar Rp 20-70 ribu.Sekitar 7 perwakilan warga sempat menemui pejabat di Direktorat Perhubungan Darat. Pihak Perhubungan Darat meminta masyarakat sabar menunggu waktu 2 minggu untuk penetapan besaran ganti rugi.Mendapat jawaban itu, kontan saja warga berteriak, "Masak harus menunggu dua minggu lagi! Rumah kami kan sudah digusur. Mau tunggu apa lagi!"Mereka juga menolak kalau dikatakan sebagai warga yang mendirikan bangunan liar. Sebab beberapa dari mereka telah ada yang memiliki sertifikat tanah dan surat izin mendirikan bangunan. (san/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait