Bacakan Pledoi, Dentjik Bernyanyi di Persidangan

Bacakan Pledoi, Dentjik Bernyanyi di Persidangan

- detikNews
Kamis, 26 Jan 2006 16:26 WIB
Jakarta - Minta keadilan, Wakil Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) M Dentjik menyanyi lagu Ebit G Ade di persidangan, judulnya "Untuk Kita Renungkan". Kontan saja, saat Dentjik menyanyikan lagu tersebut suasana ruangan persidangan hening. Tampaknya, sekitar 30 orang pengunjung persidangan, majelis hakim, jaksa maupun pengacara tampak menyimaknya. Dentjik pun seakan semakin percaya diri dan menyanyikan lagu hingga selesai. Inilah cara Dentjik mengawali pembacaan pledoi dirinya di depan majelis hakim persidangan Tipikor di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/1/2006).Dalam pledoi tersebut, Dentjik mengaku menyesal telah menjadi tersangka dan menerima uang Rp 700 juta dari rekanan pengadaan tanah untuk rumah dinas KPU. Uang itu menurut Dentjik tidak masuk ke kantongnya melainkan ke dana taktis KPU.Dia juga menjelaskan bahwa pada saat menerima uang, dia telah melaporkan kepada anggota KPU Valina Singka dan Anas Urbaningrum. Namun demikian dalam kesaksian Valina dan Anas mengaku tidak pernah dilapori Dentjik.Atas perbuatan itu, Dentjik didakwa melanggar pasal 11 UU No. 31 th 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. th 2001 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dentjik juga dituduh melanggar pasal 13 UU No. 31 th 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. th 2001.Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Sidang yang berlansung selama kurang lebih 1 jam tersebut belum ada putusan. Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/2/2006) untuk memutuskan perkara. (ken/)


Berita Terkait