Kementerian Agama (Kemenag) berencana menyiapkan naskah khotbah Jumat bagi para ulama. Dewan Masjid Indonesia (DMI) setuju dengan usulan itu asalkan tidak mengekang ulama menyampaikan dakwah.
"Tentu kita berharap tidak juga mengekang mubalig untuk menyampaikan dakwah. Saya kira tidak seperti itu yang dimaksudkan," kata Sekretaris DMI Sulsel Hasyid Hasan saat berbincang dengan detikcom, Kamis (26/11/2020).
Hasyid mengatakan DMI menginginkan dakwah yang disampaikan ke masyarakat berisi pesan-pesan yang mencerahkan dan menyejukkan semua umat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DMI berharap memang para mubalig ini adalah tidak menyampaikan pesan dakwah yang provokatif," sebutnya.
Kadang, kata Hasyid, ada dakwah-dakwah yang disampaikan malah membuat suasana di tengah masyarakat tidak sejuk meski hal itu tidak menggambarkan keseluruhan ulama.
"Kita tidak bisa memungkiri ada di antara saudara-saudara kita para mubalig biasanya pesan dakwahnya membuat suasana tidak semakin teduh. Ini kita mau buat umat ini bisa tenang, teduh, aman, dan nyaman aktivitasnya," terangnya.
Kembali soal teks khotbah, DMI tidak mempermasalahkan hal itu, tetapi juga tidak menutup ruang improvisasi bagi para mubalig saat melakukan ceramahnya nanti. Mubalig juga diharapkan bebas menyampaikan pesan dakwah.
"Dan bagi saya, tidak pernah merasakan ada harus pengekangan, harus begini, kita tetap diberi juga kebebasan untuk menyampaikan pesan dakwah," ujarnya.
Bagaimana penjelasan Kemenag soal akan menyiapkan naskah khotbah Jumat itu? Simak halaman selanjutnya.
Sebelumnya, Kemenag lewat Ditjen Bimas Islam menyebut rencana ini sejalan dengan konsep literasi digital untuk mendukung kompetensi para penceramah di Indonesia. Tema-tema khotbah akan berputar soal akhlak, pendidikan, ekonomi syariah, hingga generasi milenial.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan penyusunan naskah khotbah Jumat ini sejalan dengan kebijakan Kemenag, yakni menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama.
"Kami akan menyiapkan naskah berkualitas dan bermutu dengan tim penulis ahli di bidangnya," kata Kamaruddin, dikutip dari siaran pers Kemenag, Rabu (25/11/2020).
Kamaruddin mengatakan naskah bersifat alternatif. Jadi tidak ada kewajiban bagi penceramah untuk dibacakan.
"Naskah yang disusun bisa dijadikan alternatif. Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khotbah Jumat yang diterbitkan Kemenag," ujarnya.
Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan pelibatan ulama, praktisi, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khotbah Jumat yang berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial. Adapun sejumlah tema yang akan disusun antara lain akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, dan masalah generasi milenial.
"Meski bukan keharusan, kalau naskah Kemenag bermutu, baik dari sisi pesan maupun redaksi, pasti akan digunakan oleh masyarakat dan masjid-masjid di Indonesia," ujarnya.