Pentolan Bali Nine Juga Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 26 Jan 2006 16:18 WIB
Denpasar - Seorang dari sembilan orang WN Australia yang oleh pers negerinya disebut Bali Nine, Andrew Chan, dituntut hukuman mati oleh JPU. Chan berperan sebagai ketua sindikat pengekspor heroin seberat 8,2 kg itu."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrew Chan dengan pidana mati," kata JPU Olopan Nainggolan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arif Supratman di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jalan Sudirman, Kamis (26/1/2006). Namun Chan tampak tidak takut dengan tuntutan mati tersebut. Bahkan, Chan yang duduk di pesakitan dengan kemeja putih, celana hitam dan berkaca mata minus ini membalas tuntutan JPU dengan anggukan dan senyuman menantang berulang kali. Olopan menyatakan, terdakwa Chan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika tanpa hak dan melawan hukum mengekspor narkotika golongan satu dan memiliki narkotika bukan tanaman. Sementara itu, JPU Wayan Sinaryati mengatakan, Chan terbukti sebagai motor penggerak dan penyandang dana kegiatan ekspor heroin dari Denpasar ke Australia. Aksi Chan didukung oleh Myuran Sukumaran yang juga telag dituntut mati dan Tan Duc Thanh Nguyen (seumur hidup). Dalam aksinya tersebut, Chan menjadikan enam terdakwa lainnya, yaitu Lawrence Renae yang dituntut 20 tahun penjara, Scott Anthony Rush, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephen, Si Yi Chen, Mathew James Norman (seumur hidup) sebagai kurir. Mereka berupaya mengekspor heroin dengan cara menyembuyikan paket heorin yang dilekatkan pada anggota tubuh para kurir. Mereka tertangkap di Bandara Ngurah Rai dan Hotel Melasti, Kuta, tanggal 17 April 2005. "Segala bentuk kegiatan kurir tersebut telah diatur secara profesional, diawasi secara ketat dan dibiayai langsung oleh terdakwa (Chan)," kata Sinaryati.
(nrl/)











































