Kasus perceraian mendominasi kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Timika pada 2020. Hingga saat ini, PN Timika mencatat ada 51 kasus gugatan perceraian yang ditangani sejak awal 2020.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Mimika Muhammad Khusnul menyebutkan setiap upaya pendamaian untuk rujuk kembali kerap tidak membuahkan hasil. Kasus yang masuk ke PN Timika selalu berujung cerai.
M Khusnul menambahkan penyebab 51 kasus perceraian di PN Timika didominasi faktor perselingkuhan. Faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi penyebab perceraian. Dilihat dari profesi penggugat cerai, ada PNS hingga karyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kasus yang ditangani PN, rata-rata kasus perceraian di Timika banyak dikarenakan perselingkuhan dan profesinya pun variatif, PNS ada, karyawan ada, masyarakat biasa ada," kata M Khusnul, Kamis (26/11/2020).
Berdasarkan data pengadilan, pasangan yang bercerai juga memiliki rentan usia pernikahan yang bervariasi. Ada pasangan yang baru menikah tiga tahun, ada pula yang usia pernikahannya sudah belasan tahun.
Dengan tingginya angka perceraian tersebut, para hakim di Pengadilan Negeri harus bekerja keras melakukan upaya penyelesaian dengan rujuk. Namun, sayangnya, upaya itu sering tak membuahkan hasil.
(azr/azr)