Diduga selaku penerima yakni Menteri Edhy Prabowo, stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); APM; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); staf istri menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM).
Ketujuh orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara tersangka yang diduga sebagai pemberi yakni Direktur PT DPPP, Suharjito (SJT). Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(idh/fjp)