Daftar Barang Mewah yang Dibelanjakan Edhy Prabowo Diduga dari Suap

Daftar Barang Mewah yang Dibelanjakan Edhy Prabowo Diduga dari Suap

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 26 Nov 2020 00:07 WIB
Edhy Prabowo pakai rompi tahanan KPK.
Foto: Menteri KKP Edhy Prabowo pakai rompi tahanan KPK. (Dok. Istimewa)

Diduga selaku penerima yakni Menteri Edhy Prabowo, stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); APM; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); staf istri menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM).

Ketujuh orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara tersangka yang diduga sebagai pemberi yakni Direktur PT DPPP, Suharjito (SJT). Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads