Satgas COVID-19 Palangka Raya membubarkan acara pengenalan dan silaturahmi mahasiswa (PSM) atau ospek yang digelar Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya. Kegiatan tersebut dibubarkan karena tak berizin.
"Mereka mengajukan izin, tapi memang tidak diberi izin. Karena Rektor sendiri tidak mengizinkan, Wakil Rektor Kemahasiswaan juga tidak mengizinkan. Hanya dari ketua panitianya, yaitu mahasiswa dan dari dekan kemahasiswaan," kata Kapolres Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Rabu (25/11/2020).
Ospek tersebut digelar hari ini di dalam kampus IAIN Palangka Raya. Petugas akhirnya membubarkan acara tersebut karena panitia tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Jaladri mengatakan pihaknya akan segera memanggil panitia acara untuk dimintai klarifikasi. Sebab, kegiatan ospek tersebut telah melanggar protokol kesehatan.
![]() |
"Dan karena sudah ada peringatan yang kami berikan dan tidak mereka indahkan, kami sudah mendata siapa yang jadi panitia. Dan kami akan segera keluarkan surat panggilan kepada panitia yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Kami sudah berkoordinasi, sudah kami dapat perintah kepada Pak Kapolda, sudah kami sampaikan kepada Wali Kota," urainya.
Dia mengatakan semua kegiatan bersifat pengumpulan massa harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 serta dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal itu wajib ditempuh demi mencegah penyebaran virus Corona.
![]() |
Jaladri mengatakan saat ini Satgas COVID-19 berupaya menjaga agar Kota Palangka Raya tidak masuk zona merah penyebaran Corona. Kepolisian akan memproses kasus ini.
"Kita akan proses. Kita tidak main-main. Karena situasi sekarang sedang menghadapi Pilkada Kalteng. Jadi jangan sampai klaster baru. Peningkatan COVID di Palangka Raya ini sudah meningkat dan mendekati zona merah sampai dengan saat ini, sehingga kegiatan tersebut akan kita tindak tegas," ujar dia.
(jbr/idh)