ECW Neloe Cs Dituntut 20 Tahun

ECW Neloe Cs Dituntut 20 Tahun

- detikNews
Kamis, 26 Jan 2006 15:34 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan dengan hukuman 20 tahun penjara. Tuntutan itu dinilai pengacara ketiga mantan direksi Bank Mandiri itu sebagai tuntutan nafsu.Tuntutan terhadap ketiga mantan direksi Bank Mandiri itu dibacakan jaksa Baringin Sianturi dalam sidang kasus korupsi Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (26/1/2006).Neloe cs adalah terdakwa untuk kasus korupsi Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 160 miliar. Neloe adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Mandiri, I Wayan Pugeg mantan Wakil Dirut, dan M Sholeh Tasripan mantan Direktur Corporate Banking Bank Mandiri.Selain tuntutan 20 tahun penjara, ketiga orang itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan subsider 12 kurungan penjara."Tidak ada tuntutan untuk mengganti rugi karena terdakwa tidak memperkaya diri sendiri, tapi memperkaya orang lain," kata Baringin.Menurut JPU, ketiga terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.Hal-hal yang memberatkan tuntutan yakni tindakan itu mempengaruhi kinerja Bank Mandiri sampai saat ini. Selain itu, tindakan dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.Penasihat hukum ECW Neloe, OC Kaligis meminta waktu selama 3 minggu untuk membuat pledoi (pembelaan). "Kami minta waktu 3 minggu untuk membuat pembelaan dengan prinsip kehati-hatian, dan kami memohon dengan sangat untuk meminta keterangan dari Surya Paloh, karena dia adalah saksi kunci," kata Kaligis.Namun Ketua Majelis Hakim Gatot Suharnoto hanya memberi waktu selama 2 minggu. Sidang akan kembali digelar pada 9 Februari.Usai sidang, Kaligis mengkritik tuntutan JPU. Menurut Kaligis, JPU mendasarkan tuntutannya dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saja. Padahal ada fakta-fakta yang tidak sesuai dengan tuntutan.Ketidaksesuaian fakta itu, kata Kaligis, misalnya analisis yang dibuat oleh bawahan tidak ada perintah atasan. Selain itu, ada penjadwalan ulang utang terhadap PT Cipta Graha Nusantara (CGN) yang disetujui komisaris."Tuntutan 20 tahun itu tuntutan nafsu, karena kalau tidak diajukan tinggi-tinggi dianggap jaksa gagal," cetus Kaligis. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads