Pada Rabu (18/11) lalu, PN Palu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan," kata ketua majelis Zaufi Amri dengan anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo dan Anthonie Spilkam Mona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis menyatakan, dalam menjalankan arisan Nurul, membuka arisan dengan pembayaran menurun dengan besaran jumlah atau get/lis yang berbeda-beda. Di awal, Nurul dalam menjalankan arisan ataupun investasi berjalan dengan lancar, sehingga member yang mengikuti arisan maupun investasi merasa yakin dan percaya tidak akan terjadi permasalahan.
"Namun itu merupakan modus yang dilakukan oleh terdakwa untuk meyakinkan para member dapat mengikuti kembali arisan maupun investasi sehingga member yang sudah pernah ikut ataupun yang baru akan ikut tertarik lagi untuk mengikuti arisan maupun investasi tersebut dan setelah member melakukan pembayaran yang pertama atau pembayaran di awal maka yang akan mendapatkan arisan tersebut adalah owner dalam hal ini adalah terdakwa tidak pernah lagi melanjutkan arisan maupun investasi tersebut," pungkas majelis.
(asp/knv)