"Dia apa, seperti ngaji, tausiah gitu di bakda Magrib dan di situ juga ada bahan kampanye yang disebarkan oleh salah satu masyarakat. Cuma sewaktu kita adakan klarifikasi kepada pengurus BKM mereka menyampaikan bahwa bapak itu bukan masyarakat di situ, bukan warga di situ dan sepengetahuan mereka bapak-bapak itu bekerjanya cuma bagi-bagikan brosur. Ada brosur dakwah juga dan biasanya yang dibagi brosur dakwah," ujar anggota Bawaslu Medan, Deni Atmiral, di kantor Bawaslu Medan, Senin (16/11).
Bawaslu kemudian melimpahkan kasus dugaan kampanye di masjid oleh Salman Alfarisi ke polisi. Hal itu dilakukan setelah Bawaslu Medan menggelar rapat pleno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pleno Bawaslu Kota Medan terkait temuan dari hasil pengawasan Panwascam yang di Masjid Al-Irma Kecamatan Medan Sunggal sudah kita lanjutkan ke penyidikan SPKT atau Kepolisian," kata Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, saat dimintai konfirmasi, Minggu (22/11).
Salman telah menepis dugaan dirinya melakukan kampanye di masjid. Dia mengatakan tak tahu soal siapa yang membagikan alat peraga kampanye (APK) ketika berceramah di masjid.
"Ya berdasarkan laporan dari Panwascam Medan Sunggal, bahwa ketika saya sedang mengisi pengajian ada beredar APK dan saya tahu bahwa APK itu beredar di sini (Bawaslu) menurut penjelasan pelaporan itu secara pastinya. Jadi, siapa yang menyebarkan, terus APK-nya apa saja, seperti apa saya tidak tahu pasti," ujar Salman.
Meski demikian, Salman mengaku menghormati Bawaslu dan proses terkait temuan tersebut. Dia mengatakan bakal hadir jika dipanggil untuk memberi keterangan.
"Intinya kita menjalani proses ini secara besar jiwa. Kooperatif, datang, kita harap pilkada Medan ini damai, aman, lancar adil, jujur sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pilkada," kata Salman.
(Sebagian judul dan isi berita di-update pada pukul 12.41 WIB, Kamis (26/11/2020) setelah mendapat penjelasan lebih detail soal proses penanganan perkara dugaan pelanggaran aturan Pilkada)
(haf/haf)