Viral di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), video porno seorang janda NR (35) dan kekasihnya seorang pria berinisial DA (35). Polisi turun tangan mengusut video tersebut dan menangkap NR sebagai pembuat video.
"Pelakunya telah kami amankan sekitar 2 pekan yang lalu dan kini prosesnya masih kami dalami," ujar Kapolsek Lappariaja, Bone, kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Setelah video adegan mesum antara janda NR dan DA beredar di media sosial, orang tua NR kemudian melaporkan DA ke polisi. Laporan nomor : LI/ 66/ XI/ RES. 1.6/ 2020/ UNIT INTELKAM pada (6/11) lalu itu kemudian diusut polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas laporan tersebut, DA ditangkap polisi di kediamannya pada Minggu (8/11). Turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung yang di dalamnya terdapat bukti rekaman video porno pelaku bersama NR.
"Jadi saat ini pelakunya dalam status wajib lapor setelah orang tua si wanita (NR) mencabut laporan," terang AKP Ahmad Jafar, Kapolsek Lappariaja.
Kepada polisi, DA, yang juga sebagai pembuat konten video porno itu, mengaku melakukan aksinya bersama NR.
Lihat juga video 'Oknum PNS Bintan Diduga Berbuat Mesum di Dalam Mobil':
Ternyata DA membuat video itu agar cintanya kepada NR diterima oleh keluarga NR, simak selengkapnya di halaman selanjutnya>>>
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lelaki DA merupakan pria lajang, sedangkan NR adalah janda yang telah 6 kali menikah. Keduanya diketahui sebagai sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan.
Namun asmara keduanya tidak direstui kedua orang tua. Pada November 2019, pelaku pernah berniat melamar NR, tapi ditolak pihak keluarga.
Pelaku pun akhirnya nekat membuat video saat hubungan intim terlarang itu dilakukan. DA selanjutnya mengirimkan video tersebut kepada salah satu keluarga NR agar disampaikan kepada pihak keluarga sang kekasih dengan harapan mereka merestuinya. Namun fatal bagi si pelaku, video syur itu pun kemudian tersebar dan viral.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku di sini karena dia tidak bisa terima saat lamarannya ditolak pihak orang tua NR," ungkap AKP Ahmad Jafar.