Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI baru-baru ini menangkap buron kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk di Jambi, Ibnu Ziady MZ.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk di Jambi. Selain itu, Kejagung juga menangkap buron kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Bulungihit, Marbau, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buron kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk di Jambi, Ibnu Ziady MZ, diamankan di sebuah apartemen di Ancol, Jakarta Utara. Ibnu Ziady yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun, Jambi, ini ditangkap pada Kamis (12/11) malam sekitar pukul 21.05 WIB.
"Tim intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi, buronan berasal dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dengan identitas bernama Ibnu Ziady MZ," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Sunarta melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (13/11).
Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menangkap buron kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Bulungihit, Marbau, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yakni Sarpin, di Desa Siberida, Indragiri Hulu, Riau. Tersangka Sarpin ditangkap petang tadi sekitar pukul 18.30 WIB. Sarpin ditangkap di Jalan Desa Siberida RT 9 Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Tim intelijen Kejaksaan Agung RI bersama tim intelijen Kejati Jambi dan tim intelijen Kejati Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO tersangka tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan identitas bernama Sarpin," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung), Sunarta, melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (23/11).
(hel/hel)