Polisi Segara Tentukan Pasal yang Akan Jerat Millen Cyrus

Polisi Segara Tentukan Pasal yang Akan Jerat Millen Cyrus

Tiara Aliya Azahra - detikNews
Selasa, 24 Nov 2020 19:19 WIB
Wawancara eksklusif Millen Cyrus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut
Millen Cyrus (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Jakarta -

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkapkan gelar perkara atau ekspose atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menimpa selebgram Millen Cyrus segera dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menentukan pasal yang akan menjerat keponakan artis Ashanty tersebut.

"Kalau fakta baru sampai detik ini nggak ada sih, cuma kita nunggu gelar perkaranya saja karena terkait perkembangan penentuan pasalnya nanti itu kita kenakan pasal apa nih bagusnya," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Reza Rahandhi di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (22/11/2020).

Reza mengakui, hingga detik ini, polisi belum bisa menentukan jeratan pasal yang tepat bagi Millen Cyrus. Hal ini dikarenakan, selama pemeriksaan, Millen hanya mengaku sebagai pengguna, bukan pengedar narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dari dia sendiri itu hanya pengakuannya sebagai pengguna," ungkapnya.

Untuk itulah, polisi memutuskan melaksanakan kegiatan ekspose. Nantinya kegiatan ini akan dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta.

ADVERTISEMENT

"Hari ini juga kita kan nunggu pimpinan juga karena kan pada keluar ya, makanya kita nunggu, penyidik juga nunggu. Nanti juga biar enak kan nanti langkah ke depannya gimana. Mungkin nanti disampaikan Pak Kapolres, mungkin besok kali ya hasilnya bagaimana," tuturnya.

Sejauh ini, total ada empat orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik. Mereka terdiri atas Millen Cyrus, pria berinisial JR (33), dan dua polisi sebagai saksi penangkap.

"Baru dua itu (Millen dan JR) sama saksi penangkap. Karena kita tangkap tangan, jadi polisinya sebagai saksi penangkap. (Total) empat," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, selebgram Millen Cyrus diciduk polisi setelah mengonsumsi sabu. Millen mengaku mengonsumsi barang haram tersebut sejak Maret lalu.

detikcom mewawancarai Millen Cyrus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (24/11/2020). Millen pun buka-bukaan soal kasus yang menjeratnya.

Millen Cyrus menceritakan awalnya ia dikenalkan narkoba melalui rekannya. Saat itu temannya mengajaknya mendatangi suatu pesta.

"Kalau kayak gitu sih, maksudnya teman biasanya yang ngajakin, ayuk party yuk. Namanya kita juga manusia, mencobalah, eh gimana sih," kata Millen kepada detikcom.

Setelah menjalani pemeriksaan, fakta baru pun terungkap. Selain positif sabu, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), disebutkan bahwa Millen juga positif amfetamin.

Kini ada daftar pencarian orang (DPO) dari kasus Millen Cyrus. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan Millen mendapatkan sabu dari 2 orang. Polisi, lanjutnya, masih memburu dua orang tersebut.

"Sabunya (yang didapat oleh Millen) diantarkan oleh orang. Kita masih melakukan penyelidikan. Ada dua orang kita masih cari sampai sekarang," kata AKBP Ahrie Sonta saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Jakut, Senin (23/11).

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads