Jumlah Pengawas Haji dari DPR Sebaiknya Dikurangi

Jumlah Pengawas Haji dari DPR Sebaiknya Dikurangi

- detikNews
Kamis, 26 Jan 2006 12:17 WIB
Madinah - Efektivitas pengawasan haji oleh DPR saat pelaksanaan ibadah haji 2006 dipertanyakan. Selain waktu pemantauan yang tidak strategis, jumlah rombongan pengawas haji dari DPR dinilai terlalu gemuk. Agar tidak membebani uang rakyat, di tahun mendatang, jumlah pengawas diperkecil.Demikian salah satu butir usulan perbaikan-perbaikan ibadah haji di tahun mendatang yang disampaikan Ketua Pengurus Komite Independen Pemantau Haji Indonesia (KIPHI) H. Hengky Hermansyah, Kamis (26/1/2006). Dalam catatan KIPHI, ada 35 anggota DPR lintas fraksi dan komisi yang didatangkan ke Arab Saudi untuk memantau pelaksanaan ibadah haji. Rinciannya, 9 anggota DPR datang pada 12 Desember 2005, 5 anggota DPR datang pada 3 Januari 2006, dan 21 anggota DPR datang pada saat puncak pelaksanaan haji. Dengan jumlah rombongan besar ini, maka Hengky menilai, telah terjadi pemborosan uang rakyat. Sementara waktu peninjauan anggota DPR itu sangat minim dengan cara yang sesingkat-singkatnya. Cara peninjauan seperti ini tentu diragukan oleh rakyat. "Karena itu, kami mengusulkan jumlah pengawas dari DPR dikurangi agar tidak terlalu membebani uang rakyat serta sistem pemantauan pun harus diubah dengan cara wakil rakyat itu berada bersama selama pelaksanaan ibadah haji," kata pria bercambang lebat ini. Hengky juga mengusulkan perbaikan pelayanan perumahan jamaah haji di Madinah. Menurut dia, di tahun mendatang, untuk memberikan rasa keadilan kepada jamaah haji, selayaknya jamaah haji ditempatkan pada satu kawasan Markaziah, meski ada risiko kenaikan BPIH 2006/2007. Kawasan Markaziah merupakan kawasan yang dekat dengan Masjid Nabawi."Hal ini dimungkinkan berdasarkan hukum hak dan kewajiban, kewajiban membayar lebih, namun mendapat hak yang lebih pula," kata Hengky. Usulan ini sebagai respons atas masalah perumahan di Madinah selama ini yang dirasa tidak adil. Sebab, jamaah haji membayar biaya sama, namun menerima perumahan yang berbeda jarak dan kondisinya. Pada kesempatan itu, Hengky juga meminta pemerintah membenahi keberadan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di tanah air, terutama KBIH yang sering menimbulkan masalah, dalam arti hanya mengedepankan kepentingan bisnis semata. Sebab, selama ini, dalam pandangan Hengky, KBIH telah melebihi kewenangannya sebagaimana tertulis dalam UU nomor 17/1999. KBIH sebagai penyelenggara swasta yang merupakan perpanjangan tangan Departemen Agama (Depag) sebagai pengemban UU Perhajian dalam hal memberikan bimbingan manasik haji, kini telah nampak turut mempengaruhi jalannya pelaksanaan para petugas PPIH di Arab Saudi. Munculnya demo kecil atas berbagai bentuk ketidakpuasan, menurut Hengky, sering dipelopori KBIH. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads