Kondisi pemimpin FPI Habib Rizieq Syihab dipertanyakan karena tak kunjung muncul, meski dinyatakan sehat. Sempat ada anjuran tes swab dari aparat, tapi FPI memilih tak mengikuti anjuran itu.
Polisi sempat berniat mendatangi kediaman Habib Rizieq pada Sabtu (21/11) lalu dan menyarankan tes swab. Namun polisi tak bisa bertemu dan FPI juga menyatakan Habib Rizieq sehat hingga tak perlu di-swab. Meski demikian, FPI menyatakan tidak menolak anjuran soal swab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, FPI menyatakan Habib Rizieq sudah di-swab oleh Tim Hilal Merah Indonesia dan Mer-C. Hasil tes swab itu dinyatakan negatif.
Meski demikian, dalam Perda DKI, ada aturan yang mengatur sanksi bagi pihak yang menolak swab. Aturan ini tercantum dalam Perda No 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Perda ini telah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November 2020.
Seperti dilihat pada Selasa (24/11) di situs jdih.jakarta.go.id, aturan soal denda penolak Swab Tes atau tes PCR tercantum dalam pasal 29. Warga yang menolak tes Corona bisa dikenai denda sebesar Rp 5 juta. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 29
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/ atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Selain itu, warga yang menolak diobati juga bisa terancam denda dengan nilai serupa. Aturan ini tercantum dalam pasal 30.
Pasal 30
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Sebelumnya, diberitakan bahwa sejumlah aparat pada akhir pekan lalu mencoba menemui Habib Rizieq Syihab di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, untuk meminta Imam Besar FPI itu menjalani swab test. Namun saat itu pihak Rizieq Syihab belum memberikan tanggapan.
"Tidak ada reaksinya soal mau mengikuti saran (melakukan swab test). Nggak ada konfirmasinya," kata Kanit Patroli Polsek Tanah Abang Kompol Margiyono saat dihubungi wartawan, Senin (23/11/2020).
Dari dua hari pelaksanaan tracing di daerah Petamburan, Margiyono menyebutkan ada 169 warga yang telah mengikuti rapid test. Namun dia belum memastikan apakah dari 169 orang itu ada anggota keluarga Habib Rizieq.