Ingat! Tolak Tes COVID-19 di DKI Bisa Didenda Rp 5 Juta

Ingat! Tolak Tes COVID-19 di DKI Bisa Didenda Rp 5 Juta

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 24 Nov 2020 13:18 WIB
Ilustrasi Tes Swab
Foto ilustrasi tes swab. (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Kondisi pemimpin FPI Habib Rizieq Syihab dipertanyakan karena tak kunjung muncul, meski dinyatakan sehat. Sempat ada anjuran tes swab dari aparat, tapi FPI memilih tak mengikuti anjuran itu.

Polisi sempat berniat mendatangi kediaman Habib Rizieq pada Sabtu (21/11) lalu dan menyarankan tes swab. Namun polisi tak bisa bertemu dan FPI juga menyatakan Habib Rizieq sehat hingga tak perlu di-swab. Meski demikian, FPI menyatakan tidak menolak anjuran soal swab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan, FPI menyatakan Habib Rizieq sudah di-swab oleh Tim Hilal Merah Indonesia dan Mer-C. Hasil tes swab itu dinyatakan negatif.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, dalam Perda DKI, ada aturan yang mengatur sanksi bagi pihak yang menolak swab. Aturan ini tercantum dalam Perda No 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Perda ini telah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November 2020.

Seperti dilihat pada Selasa (24/11) di situs jdih.jakarta.go.id, aturan soal denda penolak Swab Tes atau tes PCR tercantum dalam pasal 29. Warga yang menolak tes Corona bisa dikenai denda sebesar Rp 5 juta. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 29

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/ atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Selain itu, warga yang menolak diobati juga bisa terancam denda dengan nilai serupa. Aturan ini tercantum dalam pasal 30.

Pasal 30

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Sebelumnya, diberitakan bahwa sejumlah aparat pada akhir pekan lalu mencoba menemui Habib Rizieq Syihab di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, untuk meminta Imam Besar FPI itu menjalani swab test. Namun saat itu pihak Rizieq Syihab belum memberikan tanggapan.

"Tidak ada reaksinya soal mau mengikuti saran (melakukan swab test). Nggak ada konfirmasinya," kata Kanit Patroli Polsek Tanah Abang Kompol Margiyono saat dihubungi wartawan, Senin (23/11/2020).

Dari dua hari pelaksanaan tracing di daerah Petamburan, Margiyono menyebutkan ada 169 warga yang telah mengikuti rapid test. Namun dia belum memastikan apakah dari 169 orang itu ada anggota keluarga Habib Rizieq.

Keesokan harinya pada Minggu, 22 November 2020, pihak Rizieq melalui FPI menegaskan Rizieq sehat. Bilamana ada keluhan kesehatan, pihak FPI mengklaim sudah memiliki fasilitas mandiri.

Hari ini, FPI menyebut Habib Rizieq Syihab (HRS) telah menjalani swab test PCR. Hasilnya, Imam Besar FPI tersebut dinyatakan negatif COVID-19.

"Sudah, sudah dites (swab). Negatif," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar saat dihubungi detikcom, Senin (23/11/2020).

Aziz mengatakan pemeriksaan COVID-19 ini dilakukan oleh tim medis yang diutus oleh FPI, yaitu dari Hilal Merah Indonesia atau HILMI dan Mer-C. Namun ia tak bisa memerinci apakah tim medis yang mendatangi kediaman HRS atau sebaliknya.

"Dari kita, kan kita bilang ada tim dari Mer-C sama HILMI dia punya alatnya lengkap," ucapnya.

Ia mengatakan kegiatan tes swab ini dilakukan pada Minggu (22/11) lalu. Selain HRS, istri beserta seluruh anak dan menantu dites COVID-19 dan dinyatakan negatif Corona dalam tes yang disebutkan Azis ini.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads