Sekeluarga Ditangkap karena Edarkan Narkoba di Sumatera Utara

Sekeluarga Ditangkap karena Edarkan Narkoba di Sumatera Utara

Daruk Haris Molana - detikNews
Senin, 23 Nov 2020 23:21 WIB
Sekeluarga di Labuhanbatu, Sumatera Utara ditangkap petugas kepolisian karena diduga mengedarkan narkoba (dok. istimewa).
Sekeluarga di Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditangkap petugas kepolisian karena diduga mengedarkan narkoba. (Foto: Istimewa).
Labuhanbatu -

Sekeluarga di Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditangkap petugas kepolisian. Mereka diciduk karena diduga mengedarkan narkoba.

"Petugas mengamankan 3 orang satu keluarga di Kecamatan Panai Hulu Tengah, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

Martualesi menyebutkan pengungkapan itu menindaklanjuti aduan masyarakat tentang peredaran narkoba di Panai Tengah dan Panai Hulu yang dilaporkan masyarakat kepada Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan melalui WhatsApp pada 18 dan 20 November lalu. Masyarakat meminta petugas membasmi dan memberantas peredaran narkoba yang kian menjamur di Kecamatan Panai Hulu dan Panai Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, petugas menindaklanjutinya. Petugas Satnarkoba Polres Labuhan Batu melakukan penyelidikan dan pada Minggu (22/11) siang, petugas dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

"Polisi mengamankan 3 orang yang menempati rumah berinisial SU alias Unying (37), EM alias Wati (31), dan PP alias Yoyo (19). SU dan EM merupakan pasangan suami-istri, sementara PP merupakan adik daripada SU," ujar Martualesi.

ADVERTISEMENT

Dari tersangka, SU petugas menyita 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu bruto 6,03 gram yang didapatkan petugas di bawah tempat tidurnya. Dari tangan EM, petugas menyita 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 2 gram yang didapat di dekat mesin air di sumur. Kemudian dari tersangka PP, disita 3 bungkus plastik berisi bruto 2,71 sabu yang ditemukan di belakang dapur di selipan kandang ayam.

"Total keseluruhan barang bukti yang ditemukan 10,74 gram," sebut Martualesi.

Setelah diinterogasi, EM mengaku mendapat barang tersebut dari SU dan barang bukti PP juga diperoleh dari SU.

Sementara SU mengaku mendapat sabu dari inisial B warga Ajamu Panai Tengah dengan cara memesan melalui HP.

"Dari hasil pemeriksaan SU alias Unying, mengakui sudah 3 bulan melakukan bisnis haram tersebut. Omzet penjualannya sekitar 10 gram per minggunya, dengan keuntungan sekitar Rp 3 juta. SU juga mengakui bahwa bisnis haramnya di bantu oleh EM alias Wati, istrinya dan PP, adik kandungnya," ujar Martualesi.

Terhadap para tersangka, dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Akibat penangkapan tersebut, petugas pun mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat.

(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads