Dirut PLN Diperiksa Mabes Polri

Dirut PLN Diperiksa Mabes Polri

- detikNews
Kamis, 26 Jan 2006 10:48 WIB
Jakarta - Direktur Utama PLN Eddie Widiono diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri sebagi saksi atas kasus korupsi pengadaan mesin truck mounted di Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang Palembang. Proyek itu untuk mensukseskan PON 2004."Saya tidak mengetahui adanya mark up dalam pengadaaan mesin itu," kata Eddie Widiono sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2006).Dia datang didampingi pengacara PT PLN Amir Syamsuddin. Eddie menambahkan proyek tersebut bernilai US$ 27 juta. "Saya tahu proyek itu lewat persetujuan direksi," tambahnya.Dijelaskan Eddie, pengadaan mesin turbin itu dilakukan dengan cepat karena di Palembang sering terjadi pemadaman listrik.Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengadaan mesin truck mounted di Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang Palembang. Dalam proyek ini PLN bekerjasama dengan PT Guna Cipta Mandiri. Surat perjanjian ditandatangani oleh Direktur PLN Eddie Widiono dan Direktur PT Guna Cipta Mandiri Johannes Kennedy pada 28 Juli 2004. Namun BPK menemukan kondisi mesin itu dalam kondisi barang bekas dan harga kontrak lebih mahal Rp 122 miliar.Mabes Polri sebelumnya telah menahan Deputi Direktur Pembangkit PLN Pusat Agus Darmadi, Direktur Pembangkit dan Enegri Primer Ali Herman, dan Direktur Guna Cipta Mandiri Johannes Kennedy. (san/)


Berita Terkait